Langgam.id - Seekor sapi meganggu perjalanan kereta api lokal Sibinuang di kawasan Gantiang, Lubuk Buaya, Koto Tangah Kota Padang, Sabtu (2/1/2020) sore.
Berdasarkan rekaman video dari akun @infopadang, tampak seekor sapi berwarna hitam berada di atas rel dan di bawah salah satu gerbong kereta api yang telah berhenti. Sejumlah masyarakat tampak menyaksikan itu di sekitar lokasi.
"Seekor sapi terlindas kereta api, di perlintasan kawasan Ganting, Lubuk Buaya. Akibatnya perjalanan kereta api dari Padang menuju Pariaman sempat terhenti," tulis akun tersebut.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar), Ujang Rusen Permana membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa terjadi saat kereta berada diantara Stasiun Tabing Padang dan Stasiun Duku Padang Pariaman.
"Berdasarkan laporan Masinis, sapi menempel KA Lokal Sibinuang di kilometer antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku. Peristiwa menyebabkan gangguan pada lokomotif sehingga kereta mengalami keterlambatan," ujarnya.
Menurutnya, petugas hanya fokus pada pelayanan operasional kereta api. Terkait dengan benda, termasuk hewan yang berada di jalur kereta, secara aturan tidak diperbolehkan karena membahayakan perjalanan kereta api.
"Kalau secara regulasi, istilahnya sapi yang menabrak kereta," katanya.
Dijelaskannya berdasarkan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. (Rahmad/ABW)