Langgam.id- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri yang berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 s.d. 8 Januari 2021
Surat Edaran ini memuat berbagai ketentuan, terutama kewajiban pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen untuk berbagai moda transportasi, baik melalui transportasi udara, darat dan laut, untuk perjalanan ke Pulau Bali, serta dari - , ke - , dan di dalam Pulau Jawa.
Ketentuan terkait hal tersebut dapat dilihat pada infografis di atas atau diunduh pada tautan https://s.id/prokes-perjalanan-nataru.
Ingat untuk selalu disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun) serta dukung 3T (Testing, Tracing dan Treatment) untuk memutus mata rantai penularan COVID-19