Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resor Agam mencatat 10 kejadian konflik antara manusia dan satwa liar sepanjang tahun 2020. Hewan-hewan yang terlibat konflik dengan manusia tersebut adalah harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu sampai buaya muara.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Resor Agam, Ade Putra mengatakan di antara10 kejadian itu mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan satu orang terluka akibat diserang buaya muara. Jumlah kasus yang tersebut menurun dari tahun sebelumnya (2019) yakni, sebanyak 11 kejadian.
Selain korban manusia, sebanyak 12 ekor hewan ternak berupa tiga ekor kerbau, satu ekor sapi dan delapan ekor kambing dimangsa harimau Sumatera, macan dahan dan beruang madu. "Kejadian konflik antara manusia dan satwa liar tahun 2020, menurun dari tahun 2019 lalu yang tercatat sebanyak 11 kejadian," katanya, Sabtu (2/12/2020).
Selain itu perbuatan pidana yang telah ditindak oleh BKSDA Resor Agam bersama pihak terkait sebanyak 6 kasus yang terdiri dari satwa burung rangkong, kukang, bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan burung nuri serta tiong emas (beo). Keenam kasus telah melalui proses pengadilan dan para pelaku telah menjalani vonis.
Sementara itu, untuk tindak pidana pembalakan liar di dalam kawasan hutan cagar alam maninjau tidak terdapat kasus. Namun beberapa kali hasil patroli tim BKSDA hanya menemukan barang bukti berupa beberapa batang kayu olahan dan telah diamankan dikantor resor BKSDA Agam.
"Tidak ditemukannya kasus pembalakan liar diduga akibat meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian kawasan hutan terutama cagar alam untuk kehidupan," katanya.
Menurutnya, untuk potensi keanekaragaman hayati, sepanjang tahun 2020 di wilayah kerja resor agam tercatat 17 individu bunga rafflesia mekar dan 4 tumbuhan bunga bangkai dalam kondisi mekar ditemukan.
Selain itu juga terpantau keberadaan satwa langka dan dilindungi berupa beruang madu, kijang, kukang, harimau sumatra, macan dahan, kucing hutan, binturung, trenggiling berbagai jenis burung seperti rangkong dan kuau. "Tentunya ini menjadi kekayaan hayati kabupaten Agam yang perlu terus dijaga dan dilestarikan," ujarnya.
Sementara itu penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat tercatat sebanyak 14 ekor terdiri dari 7 ekor baning coklat, 4 ekor kucing kuwuk atau kucing hutan, 1 ekor kukang, 1 ekor binturung dan 1 ekor burung rangkong.
Sementara untuk pendataan satwa sepanjang 2020, sebanyak 36 orang warga telah melaporkan dan melakukan pendataan satwa burung peliharaannya ke Resor KSDA Agam. Satwa burung itu didaftarkan ke BKSDA setempat secara kolektif dan perorangan. Khusus pendaftaran secara kolektif, petugas BKSDA setempat mendatangi ke lokasi pecinta burung.
Kemudian untuk warga yang telah melaporkan diberikan surat tanda pelaloran, dalam surat itu juga dicantumkan kewajiban pemilik untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan, keamanan tumbuhan, satwa liar perliharaan dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh BKSDA.
Sebelumnya pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengeluarkan Peraturan Menteri LKH Nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.
Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi seperti, burung tiong emas (beo), burung cica daun atau murai daun dan lainnya.
BKSDA berharap untuk antisipasi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar, warga masyarakat ikut melakukan mitigasi pencegahan dengan mengamankan ternaknya dikandang, meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di kebun dan di dalam air, selain itu juga tidak melakukan aktivitas di dalam sungai atau perairan dimalam hari.
"Untuk satwa dilindungi, peran serta masyarakat dalam mendukung kelestarian berupa melaporkan dan menyerahkan kepemilikan satwa kepada BKSDA dan tidak melakukan perburuan satwa dilindungi," katanya.
Ke depan, BKSDA akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam menjalankan tugas dan peran konservasi sumber daya alam di wilayah kerja resor KSDA Agam. (Rahmadi/SS)