Langgam.id - Polisi memproses dua restoran di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) lantaran tidak mematuhi aturan surat edaran Wali Kota Padang Nomor 200/787/Kesbangpol-Pdg/XII-2020. Dua restoran itu adalah Sate Manangkabau dan Ayam Jingkrak.
Kedua restoran ini diketahui tetap melayani pengunjung untuk makan di tempat pada Kamis (31/12/2020) malam atau jelang pergantian tahun. Padahal, dalam surat edaran telah ditetapkan agar pengunjung membawa makan pulang.
"Ada dua yang kami proses. Ayam Jingkrak di Jalan Juanda dan Sate Manangkabau di Jalan Khatib Sulaiman," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir dihubungi langgam.id, Jumat (1/1/2020).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kedua restoran tetap melayani makan di tempat mengundang kerumunan. Pihaknya langsung membubarkan para pengunjung.
"Kalau yang di Sate Manangkabau tidak melaksanakan protokol kesehatan, berkerumun dan makan masih di lokasi sampai jam 22.00 WIB. Padahal sudah diimbau tidak ada kegiatan lewat jam 19.00 WIB," tegasnya.
Dikatakan Imran, tindakan yang sama juga dilakukan restoran Ayam Jingkrak. Maka itu, pihaknya pengelola akan diproses sesuai undang-undang karantina.
"Ini masih proses sidik. Pihak pengelola atau pemilik dipanggil," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, jelang malam pergantian tahun pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP gencar melakukan patroli agar bagi pelaku usaha mematuhi aturan yang ditetapkan.
Bahkan, seluruh pintu masuk ke objek wisata yang ada di Kota Padang ditutup. Upaya ini demi menghindari terjadinya kerumunan sehingga dapat memutus mata rantai penularan covid-19.
Upaya ini membuahkan hasil, perayaan malam pergantian tahun di Kota Padang sepi tanpa hiruk-pikuk masyarakat. Begitupun tempat hiburan tak ada yang buka. (Irwanda/ABW)