Guru Tak Dijadikan PNS Mulai 2021, Ini Alasan Pemerintah

Syarat Madrasah dan Pesantren Tatap Muka | 9 Ribu Siswa SMP di Pasaman Barat Mulai Sekolah

Ilustrasi ekolah tatap muka

Langgam.id - Terhitung pada tahun 2021, proses perekrutan guru tidak lagi melewati jalur tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini dikarenakan mulai tahun depan guru tidak lagi tergolong dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan pemerintah telah menyepakati bahwa guru akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun kesepakatan ini disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN.

“Kami sepakat bahwa guru akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan lewat penerimaan CPNS lagi. Ke depan, mungkin kami tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS, hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Kamis (31/12/2020).

Bima menjelaskan salah satu alasan perubahan status guru tersebut adalah karena dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, terjadi ketidakseimbangan sistem distibusi guru antardaerah secara nasional. Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintah terus membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya PPPK dan PNS setara dalam segi jabatan, namun berbeda dalam pengadaan fasilitas tunjangan pensiun. Ia megatakan PNS mendapatkan tunjangan pensiun sementara PPPK tidak.

“Namun terkait tunjangan pensiun tersebut, saat ini kami sedang membicarakan dengan PT Taspen untuk mengupayakan agar PPPK juga bisa menerima tunjangan pensiun layaknya PNS,” ujar Bima.

Di sisi lain, keputusan ini menuai protes dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan keputusan tersebut masih bisa diterima jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021.

Satriawan mengatakan jika keputusan tersebut bersifat permanen dan berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya, hal ini akan membebani dan melukai para guru. “Keputusan ini jelas melukai para guru honorer, calon guru yang sedang menjalani pendidikan di kampus keguruan, karena menjadi PNS merupakan cita-cita mereka,” tegas Satriawan. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Berita Sawahlunto - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tambang Ombilin bakal dijadikan perjalanan wisata minat khusus.
Masuk Kurikulum Muatan Lokal, Modul P5 WTBOS Diuji Coba di SMAN 1 Sumbar
Sebanyak 16.954 orang CPNS Kementerian Agama (Kemenag) memilih mengikuti ujian Computer Asisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
16.954 Pelamar CPNS Kemenag Pilih Ikuti CAT SKD di Titik Lokasi Sumbar
Kota Padang Bersatu untuk Pendidikan Maju
Kota Padang Bersatu untuk Pendidikan Maju
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
BSI Dukung Peningkatan Pendidikan di Sumatra Barat Lewat Beasiswa
BSI Dukung Peningkatan Pendidikan di Sumatra Barat Lewat Beasiswa
Pj Wako Padang Paparkan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan untuk Optimalkan Bonus Demografi
Pj Wako Padang Paparkan Pentingnya Pendidikan Berkelanjutan untuk Optimalkan Bonus Demografi