Guru Tak Dijadikan PNS Mulai 2021, Ini Alasan Pemerintah

Syarat Madrasah dan Pesantren Tatap Muka | 9 Ribu Siswa SMP di Pasaman Barat Mulai Sekolah

Ilustrasi ekolah tatap muka

Langgam.id – Terhitung pada tahun 2021, proses perekrutan guru tidak lagi melewati jalur tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini dikarenakan mulai tahun depan guru tidak lagi tergolong dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan pemerintah telah menyepakati bahwa guru akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun kesepakatan ini disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN.

“Kami sepakat bahwa guru akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan lewat penerimaan CPNS lagi. Ke depan, mungkin kami tidak akan lagi menerima guru dengan status CPNS, hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Kamis (31/12/2020).

Bima menjelaskan salah satu alasan perubahan status guru tersebut adalah karena dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, terjadi ketidakseimbangan sistem distibusi guru antardaerah secara nasional. Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintah terus membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya PPPK dan PNS setara dalam segi jabatan, namun berbeda dalam pengadaan fasilitas tunjangan pensiun. Ia megatakan PNS mendapatkan tunjangan pensiun sementara PPPK tidak.

“Namun terkait tunjangan pensiun tersebut, saat ini kami sedang membicarakan dengan PT Taspen untuk mengupayakan agar PPPK juga bisa menerima tunjangan pensiun layaknya PNS,” ujar Bima.

Di sisi lain, keputusan ini menuai protes dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan keputusan tersebut masih bisa diterima jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021.

Satriawan mengatakan jika keputusan tersebut bersifat permanen dan berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya, hal ini akan membebani dan melukai para guru. “Keputusan ini jelas melukai para guru honorer, calon guru yang sedang menjalani pendidikan di kampus keguruan, karena menjadi PNS merupakan cita-cita mereka,” tegas Satriawan. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
6 Fakta Siswa MA Al Furqan Padang Nunggak Seragam Rp300 Ribu hingga Dikeluarkan dari Sekolah
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kemenag Sanksi Kepsek MA Al-Furqan, Buntut Biaya Seragam 2 Siswa hingga Pindah Sekolah 
Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
Kepsek MA Al Furqan Soal Emosi Tagih Biaya Seragam Siswa: Saya Didesak Pembuat Baju
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pengakuan Kepsek MAS Al Furqan Padang Usai Heboh Keluarkan Siswa: Cuma Bercanda, Emosi Sesaat!
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Polemik Tunggakan Seragam Rp300 Ribu 2 Siswa di Padang: Putuskan Pindah Sekolah, Kini Dibantu Donatur 
Opini “Bersyukur Masih Nomor Dua” oleh Gamawan Fauzi (Gubernur Sumatera Barat Periode 2005-2009), mengangkat isu tentang capaian pendidikan
Membunuh Ilmu atas Nama Lapangan Kerja: Negara Gagal, Prodi yang Ditutup?