Langgam.id - Inspektorat Kota Padang Panjang menerima 26 pengaduan pelanggaran dari masyarakat terkait penyaluran Bantuan Sosial (bansos) covid-19 tahap 5 pada Kamis (24/12/2020).
"Kita menindaklanjuti sebanyak 26 pengaduan yang masuk ke Rumah Aspirasi, pengaduan terkait bansos dan bantuan UMKM," terang Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Syahril, Kamis (24/12/2020) sebagaiman dikutip dari situs Kominfo Padang Panjang.
Ia menyebut, pengaduan tersebut berupa data ganda, dugaan penyimpangan data penerima, hingga usulan untuk penerima bantuan. Pihaknya juga telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti seluruh pengaduan. "Kita tindaklanjuti segera, beberapa ada yang selesai dalam hitunga menit," ujarnya.
Menurutnya, Inspektorat Kota Padang Panjang akan terus mengawal seluruh proses penyaluran bansos dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat terdampak covid-19. Ia juga menegaskan agar penyaluran bansos dapat bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Inspektorat tidak akan menoleransi sedikit pun terhadap aparat yang berbuat curang dalam penyaluran bantuan ini," tegas Syahril.
Jika ditemukan adanya kecurangan, ia mengimbau masyarakat tak ragu melaporkan. "Jika tau adanya pelanggaran dalam penyaluran bansos maupun bantuan UMKM, dapat langsung melaporkan ke Rumah Aspirasi yang berada di Kelurahan Silaing Atas," tambahnya.(Farhan/Ela)