Bolos di Hari Pertama Kerja, 5 ASN Pemprov Sumbar Terancam

Bolos di Hari Pertama Kerja, 5 ASN Pemprov Sumbar Terancam

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menyalami pegawai kantor gubernur dalam apel pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) di hari pertama kerja usai cuti Lebaran 1440 Hijriah cukup baik.

Setidaknya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar mencatat hanya 5 orang ASN yang tak hadir tanpa keterangan jelas saat gelaran apel gabungan di halaman kantor Gubernur Sumbar, Senin (10/6/2019).

Kepala BKD Sumbar Yulitar ketika dihubungi langgam.id mengatakan, tingkat ketidakhadiran ASN di hari pertama kerja hanya 2,57 persen. "Mayoritas yang tidak hadir karena alasan jelas. Hanya 5 ASN tak hadir tanpa keterangan," kata Yulitar.

Menurut Yulitar, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas di hari pertama kerja dapat dikenalan sanksi disiplin. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Soal sanksi juga telah disampaikan Kemenpan RB kepada BKD tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menpan RB meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah agar dilakukan pemantauan terhadap kehadiran ASN usai cuti lebaran.

"Sanksinya bisa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, nanti bisa ditentukan tergantung dengan tingkat kesalahannya, sesuai dengan surat Kemenpan, dilihat dulu nanti tingkat kesalahannya," jelas Yulitar.

Sebelumnya saat apel Senin, (10/6/2019) di halaman kantor Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai cuti lebaran. Hal tersebut bentuk penegakan disiplin bagi seluruh ASN.

"Harus masuk semua tanpa alasan kecuali cuti atau sakit tentunya. Setiap pegawai akan kita data dan rekap. Nanti akan ada tindak lanjut dalam bentuk mungkin sanksi ataupun pemanggilan dan sebagainya. Dan catatan ini pun kita serahkan nanti ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB," kata Gubernur Sumbar. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Kunjungi Jakarta Smart City, Pemprov Sumbar Bertekad Tingkatkan Layanan dengan Teknologi
Kunjungi Jakarta Smart City, Pemprov Sumbar Bertekad Tingkatkan Layanan dengan Teknologi
Job Fair Hybrid Kota Padang 2023 mulai digelar Rabu (25/10/2023) besok. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Pemprov Sumbar Bakal Gelar Job Fair
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Kadis ESDM Sumbar: Pemkab Solok Urus Tambang Liar, Perbaikan Jalan Tugas Pemprov Bersama BPJN
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Upaya Pemprov Bersama Kabupaten Kota Berbuah Manis, Rp478,6 Miliar Dana Pusat Dikucurkan untuk Membangun Jalan di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar