Langgam.id - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Rumah Batik Salingka Tabek, Kabupaten Solok pada 19 Desember 2020.
Pengabdian ini secara khusus untuk mensosialisasikan potensi iluminasi naskah kuno Minangkabau, khususnya yang ditemukan di wilayah Kabupaten Solok, sebagai sumber pengayaan desain motif batik.
Ketua pelaksana kegiatan ini, Pramono (Filolog Unand), mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Solok masih banyak ditemukan warisan budaya tertulis dalam bentuk naskah kuno.
“Pada tahun ini, kami telah berhasil mendigitalkan 14.976 halaman naskah kuno koleksi Surau Parak Pisang dan Surau Cupak di Kabupaten Solok,” katanya, kemarin.
Menurut Pramono juga bahwa masih ada beberapa koleksi khazanah naskah kuno di wilayah Kabupaten Solok yang belum diselamatkan. Khazanah naskah kuno tersebut, selain mengandung teks yang beragam (agama, sastra, sejarah, pengobatan tradisional, dan lain-lain) juga beberapa di antara terdapat iluminasi (ragam hias).
Ragam hias ini sangat khas dan eksotik, baik dari segi bentuk maupun warnanya.
Keragaman dan kekhasan iluminasi naskah kuno itu sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi desain motif batik. Sebagai pemilik Rumah Batik Tulis Salingka Tabek, Yusrizal sangat antusias dengan adanya kegiatan ini.
“Kami akan punya inspirasi yang luar biasa dari adanya temuan iluminasi naskah kuno dari Kabupaten Solok untuk pengembangan desain motif batik. Selama ini kami hanya mengandalkan ragam hias ukiran rumah gadang,” katanya.
Ketua LPPM Unand, Uyung Gatot S. Dinata mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan tridharma perguruan tinggi Unand.
“Mulai tahun ini hingga tahun 2023, Unand akan melakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk program kemitraan masyarakat yang berbasis nagari dan dunia usaha yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan,” katanya.
Harapannya, pengabdian ini akan membantu peningkatan berbagai aspek usaha kecil atau menengah atau kelompok usaha-usaha tersebut secara berkelanjutan selama 2-3 tahun ke depan. (Osh)