Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membuat peraturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan Tahun. Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 setelah masa libur tersebut.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020)
Aturan itu dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Surat edaran tersebut berisi 3 poin utama tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan selama libur akhir tahun.
"Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer," ucap Wiku.
Aturan kedua, kata Wiku, yakni pengetatan protokol kesehatan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Pelaku perjalanan tidak dibolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi mereka yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan.
Sementara poin ketiga berisi aturan perjalanan dalam negeri di antaranya setiap orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Khusus untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Wiku mengatakan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diminta menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selama masa libur itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata dia.
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian dan lembaga maupun TNI-Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai,” ujarnya. (*ABW)