Langgam.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang akan membagikan dana bantuan hibah kepada Hotel dan Restoran yang berada di Kota Padang. Pemberian bantuan hibah itu merupakan bantuan terhadap hotel dan restoran karena pandemi covid-19.
Kepala Disparbud Arfian mengatakan bantuan akan diberikan dalam waktu dekat. Disparbud Kota Padang akan memberikan dana bantuan hibah kepada hotel dan restoran di Kota Padang. Dana hibah itu berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Dana hibah yang dianggarkan oleh Kemenparekraf kepada hotel dan restoran di Kota Padang berjumlah sebesar Rp 13,6 miliar yang dibayarkan dalam satu kali," katanya di Padang, Jumat (18/12/2020).
Bantuan hibah akan mulai diberikan kepada hotel dan restoran pada pekan depan. Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data dan jumlah hotel dan restoran yang berada di seluruh daerah di Kota Padang.
"Setelah diverifikasi, maka tahap selanjutnya ada menunggu keputusan dari Wali Kota Padang. Jadi pendataan jumlah hotel dan restoran yang akan menerima hibah itu sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Jadi saat ini kami sedang melakukan verifikasi data itu," katanya.
Ia menyampaikan, jumlah hotel yang telah didata oleh pihak Disparbud Kota Padang berjumlah sekitar 60 hotel. Sementara untuk jumlah restoran yang telah didata berjumlah sekitar puluhan restoran yang tersebar di Kota Padang.
Ia menambahkan, anggaran dari Kemenparekraf sebesar Rp 13,6 miliar itu tidak hanya diberikan kepada hotel dan restoran saja, tapi juga untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepariwisataan.
"Jadi dari Rp 13,6 miliar itu, 70 persen diberikan kepada hotel dan restoran di Kota Padang, dan 30 persennya lagi untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepariwisataan di Kota Padang," katanya.
Kemudian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak hotel dan restoran agar menerima bantuan hibah itu, Arfian menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemenparekraf ada 2 poin yang harus dipenuhi.
Pertama, hotel dan restoran tersebut harus taat dalam membayar pajak. Pihak hotel dan restoran harus membuktikan bahwasanya mereka taat dalam membayar pajak restoran dan hotel mereka.
"Kedua adalah, hotel dan restoran itu harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwasata (TDUP). Jika kedua persyaratan itu ada, maka mereka bisa menerima bantuan hibah itu," ujarnya.
Sementara untuk besaran jumlah bantuan yang diberikan pada masing-masing hotel berbeda dengan melihat beberapa kriteria salah satunya adalah besaran pajak yang dibayarkan oleh satu hotel tersebut.
"Jadi besaran yang diterima oleh satu hotel akan berbeda berdasarkan berapa besar pajak yang mereka bayarkan. Jika satu hotel membayar pajak lebih besar, maka bantuan yang didapatkan juga berlebih," katanya.
Diharapkan dengan adanya bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut, sektor perekonomian masyarakat khususnya hotel dan restoran di Kota Padang bisa kembali meningkat dan berangsur membaik. (Rahmadi/ABW)