Langgam.id - Tim terpadu penegakan hukum kembali lakukan operasi yustisi terhadap beberapa pengusaha tempat hiburan di Kecamatan Bayang, dan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, terdapat tiga pengusaha tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020," kata Dailipal sebagaimana dikutip dari situs resmi Kabupaten Pesisir Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga tempat hiburan itu melanggar ketentuan AKB yang disebutkan tentang membatasi jumlah pengunjung maksimal dari kapasitas tempat usaha, mewajibkan pengunjung memakai masker, mencegah kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.
"Diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas untuk dua tempat hiburan, dan satunya lagi dikenai denda sesuai dengan pasal 96 Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020," ujarnya.
Sebelumnya petugas terpadu AKB Pessel melihat beberapa kafe memiliki banyak pengunjung dan tidak menggunakan masker. Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah covid-19.
"Dalam operasi yustisi kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan covid-19," imbuhnya.(Tasya/Ela)