Langgam.id - Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman nomor urut 1, Hamsuardi dan Risnawanto (Hamris) mengklaim kemenangan berdasarkan penghitungan C 1. Pasangan itu mengklaim kemenangan di atas 30 persen.
"Hasil penghitungan sementara versi pengumpulan C1 Hamris mencapai 31,08 persen atau 56.313 suara," ujar Ketua Tim Pemenangan paslon Hamris, Fajri Yustian, Rabu (9/12/2020) malam.
Fajri menambahkan, data sementara yang berhasil dihimpun oleh tim tabulasi data diperoleh suara masuk 18.1187 suara dengan total 2.716 suara tidak sah, dan dengan perkiraan selisih suara dengan paslon lain dibawahnya 2,27 persen. Meski demikian, tim akan tetap mengikuti prosedur penghitungan ditingkatkan PPS, PPK, hingga ke KPU Pasaman Barat secara berjenjang.
Sementara itu, Calon Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, kemenangan ini, merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. Hamsuardi dan Risnawanto juga sempat melakukan sujud syukur di hadapan semua tim dan simpatisan.
"Terimakasih masyarakat Pasaman Barat yang sudah mempercayakan suara dan menjatuhkan pilihannya kepada Hamris," sebutnya.
.
Baca Juga: Hitungan Pilkada Pasbar Minggu Pagi: Hamsuardi-Risnawanto Kembali Unggul
Berdasarkan hasil hitungan sementara pilkada Kabupaten Pasaman Barat dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), data yang sudang masuk berasal dari 228 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil hitung KPU menampatkan pasangan Yulianto-Syafrial unggul hingga Kamis (10/12/2020) siang, pukul 10.45 WIB, sementara pasangan Hamris berada di urutan kedua.
Berdasarkan hitungan di situs pilkada2020.kpu.go.id, hasil hitungan sementara Pilkada Kabupaten Pasaman Barat adalah sebagai berikut :
1. Hamsuardi – Risnawanto (PDIP, PKS, PAN): 11.621 suara (30,3 persen)
2. Maryanto – Yulisman (Gerindra-PBB): 4.728 suara (12,3 persen)
3. Erick Hariyona – Syawal (Golkar, PPP, PKB, Perindo) 5.512 suara (14,4 persen)
4. Yulianto-Syafrial (Demokrat-Nasdem): 11.719 suara (30,5 persen)
5. Agus Susanto – Rommy Candra (Perseorangan): 4.814 suara (12,5 persen)
KPU menyatakan dalam pengumumannya bahwa hasil yang tampil pada menu Hitung Suara di situs itu adalah data hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK. Data tersebut dikirim oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi sirekap. Menurut pengumuman itu, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan,” kata KPU dalam pengumuman tersebut. (Ian/Dian/ABW)