Langgam.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengelola limbah Alat Pelindung Diri (APD). Pengelolaan limbah harus sesuai protokol kesehatan demi mengantisapasi penyebaran covid-19 selama proses pencoblosan.
“Seluruh petugas KPPS harus melakukan protokol kesehatan dari proses pemungutan suara sampai dengan penanganan limbahnya. Jangan nanti pengelolaan limbahnya tidak sesuai protokol covid-19, Itu yang kami minta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, Selasa (8/12/2020).
Siti menyebut pengelolaan limbah B3 pada dasarnya terdapat di puskesmas dan rumah sakit. Namun, untuk limbah APD Pilkada seperti masker, sarung tangan, dan hazmat petugas KPPS diminta untuk mengantarkan limbah yang telah dikemas ke puskesmas atau rumah sakit untuk kemudian dimusnahkan.
Adapun prosedur pengelolaan limbah APD pilkada ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 660/1030/DLH-2020 dengan langkah:
1. Petugas KPPS mengemas limbah APD di TPS menggunakan kantong plastik yang diikat dan diberi label bertuliskan “Limbah sarung tangan, masker, dan hazmat (APD)”.
2. Limbah APD tidak boleh dicampur dengan sampah domestik.
3. Petugas KPPS mengantar limbah APD yang sudah dikemas ke tempat penyimpanan sementara limbah medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
4. Bagi puskesmas atau rumah sakit yang telah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga, dapat langsung menyerahkan limbah APD ke pihak ketiga tersebut.
5. Bagi puskesmas yang belum memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dapat menyerahkan limbah APD ke rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk selanjutnya dimusnahkan di insinerator PT. Semen Padang.
6. Untuk pengangkutan limbah ke PT. Semen Padang dapat dilakukan langsung oleh pihak rumah sakit atau pihak lain yang dikoordinir oleh DLH kabupaten dan kota. (Farhan/ABW)