Diatur Gubernur, Begini Prosedur Pembuangan Limbah APD Petugas KPPS Sumbar

limbah APD

Ilustrasi - APD Covid-19 (Foto: Alexas Fotos/pixabay.com)

Langgam.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengelola limbah Alat Pelindung Diri (APD). Pengelolaan limbah harus sesuai protokol kesehatan demi mengantisapasi penyebaran covid-19 selama proses pencoblosan.

“Seluruh petugas KPPS harus melakukan protokol kesehatan dari proses pemungutan suara sampai dengan penanganan limbahnya. Jangan nanti pengelolaan limbahnya tidak sesuai protokol covid-19, Itu yang kami minta,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah, Selasa (8/12/2020).

Siti menyebut pengelolaan limbah B3 pada dasarnya terdapat di puskesmas dan rumah sakit. Namun, untuk limbah APD Pilkada seperti masker, sarung tangan, dan hazmat petugas KPPS diminta untuk mengantarkan limbah yang telah dikemas ke puskesmas atau rumah sakit untuk kemudian dimusnahkan.

Adapun prosedur pengelolaan limbah APD pilkada ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 660/1030/DLH-2020 dengan langkah:

1. Petugas KPPS mengemas limbah APD di TPS menggunakan kantong plastik yang diikat dan diberi label bertuliskan “Limbah sarung tangan, masker, dan hazmat (APD)”.

2. Limbah APD tidak boleh dicampur dengan sampah domestik.

3. Petugas KPPS mengantar limbah APD yang sudah dikemas ke tempat penyimpanan sementara limbah medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

4. Bagi puskesmas atau rumah sakit yang telah memiliki kerja sama dengan pihak ketiga, dapat langsung menyerahkan limbah APD ke pihak ketiga tersebut.

5. Bagi puskesmas yang belum memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dapat menyerahkan limbah APD ke rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk selanjutnya dimusnahkan di insinerator PT. Semen Padang.

6. Untuk pengangkutan limbah ke PT. Semen Padang dapat dilakukan langsung oleh pihak rumah sakit atau pihak lain yang dikoordinir oleh DLH kabupaten dan kota. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Hasil Survei Polstra: Head to Head Pilgub Sumbar Sengit, Epyardi-Ekos Unggul Tipis
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, resmi mendapat nomor urut 01 dalam ajang Pilkada Sumbar
Mahyeldi-Vasko Harap Pilkada Sumbar 2024 Berlangsung Tanpa Dendam
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi menilai Yaqut Cholil Qoumas tak bijaksana sebagai Menteri Agama.
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko Minta Maaf Catut Nama Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi
Nama Gamawan Fauzi Diduga Dicatut Masuk Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, ada total 56 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumatra Barat untuk Pemilihan Serentak
Ada 56 Paslon Kepala Daerah di Sumbar Mendaftar, Dilanjutkan Pemeriksaan Kesehatan
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar
PKS Deklarasikan Pasangan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak se Sumbar