Masuk Saat Libur Pilkada, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Masuk Saat Libur Pilkada, Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah (foto:kemnaker.go.id)

Langgam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pilkada serentak 2020.

Apabila ada pekerja yang harus masuk pada hari Pilkada, maka berhak mendapatkan upah lembur. "Meskipun di daerahnya tidak Pilkada, tapi dia masuk kerja, maka tetap akan mendapat upah lembur atau hak lainnya sesuai peraturan," imbuhnya sebagaimana dirilis di situs resmi Sekretariat Kabinet.

Ia mengingatkan para pengusaha agar memberi kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Meskipun tidak semua daerah yang melangsungkan pilkada, Ida tetap menegaskan bahwa Hari Libur Nasional berlaku untuk seluruh pekerja/buruh walau tidak menjadi pemilih dalam Pilkada 2020.

"Libur nasional ini merata untuk seluruh pekerja/buruh, sekalipun ada yang mesti tetap masuk kerja, maka harus diatur waktunya sedemikian rupa untuk menggunakan hak pilih," kata Menaker.

Diketahui sebelumnya, tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.(Tasya/Ela)

Baca Juga

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Ini Rinciannya
langgam - jalur padang-solok putus
Ma'ruf Amin Sebut Libur Maulid Nabi Digeser Agar Tak Ada yang Manfaatkan Hari Kejepit
tahun baru islam, hari libur nasional 2022, cuti bersama 24 desember
Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan 16 Hari, Ini Rinciannya
masjid
Pemerintah Ubah Hari Libur Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Natal
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini