Langgam.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pilkada serentak 2020.
Apabila ada pekerja yang harus masuk pada hari Pilkada, maka berhak mendapatkan upah lembur. "Meskipun di daerahnya tidak Pilkada, tapi dia masuk kerja, maka tetap akan mendapat upah lembur atau hak lainnya sesuai peraturan," imbuhnya sebagaimana dirilis di situs resmi Sekretariat Kabinet.
Ia mengingatkan para pengusaha agar memberi kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Meskipun tidak semua daerah yang melangsungkan pilkada, Ida tetap menegaskan bahwa Hari Libur Nasional berlaku untuk seluruh pekerja/buruh walau tidak menjadi pemilih dalam Pilkada 2020.
"Libur nasional ini merata untuk seluruh pekerja/buruh, sekalipun ada yang mesti tetap masuk kerja, maka harus diatur waktunya sedemikian rupa untuk menggunakan hak pilih," kata Menaker.
Diketahui sebelumnya, tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.(Tasya/Ela)