Langgam.id - Pemeriksaan terhadap calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi di Bareskrim terpaksa diundur pada Kamis (10/12/2020). Hal ini lantaran pasangan Ali Mukhni tersebut tidak hadir dari pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Ketua Demokrat Sumbar itu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kuasa hukum Mulyadi meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Yang hadir pengacaranya, minta penjadwalan ulang pemeriksaan. Yang bersangkutan rencana akan dipanggil ulang oleh penyidik pada 10 Desember," kata Awi kepada langgam.id, Senin (7/12/2020).
"Kita tunggu saja pelaksanaannya," sambungnya.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
Sementara itu Mulyadi yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu tersebut, tampak hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sore ini. Calon gubernur nomor urut 1 ini mengikuti agenda kegiatan penghitungan harta kekayaan gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
Mulyadi yang mengenakan kemeja coklat hadir didampingi wakilnya, Ali Mukhni. Mantan anggota DPR RI Komisi 3 itu sampai di KPU Sumbar sekitar pukul 16.15 WIB.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Mulyadi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020). Ia menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal saat tampil di salah satu program tvOne. (Irwanda/ABW).