Langgam.id - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik per 1 Januari hingga 31 Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi. Hal tersebut disampai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dalam rilisnya.
"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan non-subsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam situs resmi Kementerian ESDM.
Pemerintah juga tidak mengubah tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang memperuntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
"Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," tuturnya.
Diketahui, pada bulan Agustus-Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 US$/Barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72/kg.
Meskipun terjadi kenaikan parameter ekonomi makro, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun, tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode Oktober-Desember 2020.
Ketetapan ini, menurut Agung, merupakan salah satu cara untuk memulihkan kembali perekonomian di tengah masyarakat. "Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.(Tasya/Ela)