Langgam.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka. Penetapan tersangka pasangan calon nomor urut 1 ini setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020).
"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada langgam.id, Sabtu (5/12/2020).
Mulyadi diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal. Sebelumnya, pasangan Ali Mukhni itu dilaporkan ke Bareskrim setelah dirinya tampil di program salah satu televisi nasional.
Kuasa Hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran mengatakan, sebelumnya kliennya telah terlebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Namun lantaran ditemukan ada unsur tindak pidana, kemudian laporan diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri. (Irwanda)