Langgam.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) terus melakukan pengawasan jelang habisnya masa kampanye. Salah satunya bagi calon petahana yang kembali menjabat sebagai kepala daerah.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya melakukan patroli pengawasan di tengah masyarakat bersama penegak hukum lainnya pasca kampanye berakhir. Termasuk pengawasan terhadap kepala daerah yang kembali definitif agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.
"Kami imbau para calon kepala daerah untuk tetap mengikuti aturan dimasa tenang, jangan melakukan pelanggaran seperti memobilisasi ASN, memberikan bansos, atau lainnya," katanya Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya seluruh aktivitas kampanye pasangan calon tidak boleh lagi dilakukan saat memasuki masa tenang, yaitu tanggal 6-8 Desember. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman tindak pidana pemilu. "Masa tenang di luar jadwal kampanye, Jika ada kampanye di tanggal 6 maka itu sudah kampanye di luar jadwal, Jika ada paslon kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal, maka ancamannya bisa pidana," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, sesuai aturan PKPU RI, para calon petahana akan kembali menjabat kepala daerah. "Mereka yang petahana kembali menjadi kepala daerah secara penuh dengan sendirinya, jadi bukan dibuat aturan baru lagi, mereka tidak boleh kampanye lagi, kalau kampanye bisa pidana," katanya.
Diketahui ada 13 kabupaten kota di Sumbar saat ini yang dipimpin oleh pejabat sementara maupun plt akibat kepala daerahnya cuti kampanye, salah satunya posisi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang juga cuti. Hari ini merupakan hari terakhir bagi kepala daerah tersebut cuti kampanye sebelum besok kembali bertugas.(Rahmadi/Ela)