Langgam.id - Pemerintah Kota Padang telah memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan dimulai hari ini, Jumat (4/12/2020). Hal ini setelah dicabutnya surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 pada bulan November tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Ihwal diperbolehkannya warga melaksanakan pesta pernikahan ini dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian. Surat edaran terbaru telah diterbitkan dan ditandatangani Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.
"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat edaran oleh Plt Wali Kota berkaitan tentang pencabutan surat edaran pertama di bulan November tentang pelarangan pesta pernikahan. Dengan ini Pemerintah Kota Padang sudah mengizinkan pesta pernikahan," kata Arfian ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/12/2020).
Meskipun pesta pernikahan telah diperbolehkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi warga dan para pelaku usaha jasa pesta. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Arfian berharap komitmen yang telah disepakati ini dapat dijalankan warga dan pelaku usaha jasa pesta. "Sudah ada kesepakatan, intinya apa yang diharapkan dari kesepakatan kita bersama itu betul-betul dapat terlaksanakan dalam menggelar pesta pernikahan," jelasnya.
Dia mengungkapkan ada beberapa alasan dicabutnya surat edaran larangan pesta pernikahan di Padang. Salah satunya, mulai melandai kasus covid-19 dan dorongan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi jasa peta.
"Banyak dorongan pelaku usaha yang bergerak di bidang asosiasi pesta pernikahan. Karena mereka memang cukup terdampak dengan larangan pesta pernikahan. Karena pertimbangan itulah pemerintah kota mencabut larangan pesta pernikahan," ujarnya.
Arfian menegaskan pihaknya telah mendapat laporan para pelaku usaha telah mulai melaksanakan tes swab di sejumlah puskesmas. Sedikitnya, terdapat 85 pelaku usaha yang tergabung di asosiasi jasa pesta di Padang.
"Kami sudah dapat laporan ketua asosiasi jasa pesta, mereka sudah melakukan tes swab. Memang harapan kita semua asosiasi jasa pesta melaksanakan tes swab ini," tuturnya.
Berikut isi surat edaran terkait ketentuan warga menggelar pesta pernikahan
- Wajib pakai masker bagi tuan rumah, pengantin, tamu dan pelaku yang terlibat pesta perkawinan.
- Wajib menyediakan nasi kotak atau bentuk lain (sesuai deklarasi bersama asosiasi jasa pesta).
- Wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
- Wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/gedung/tenda dan menjaga jarak minimal satu meter.
- Wajib melakukan cek suhu tubuh bagi tamu dan pelaku pesta perkawinan.
- Wajib melakukan desinfeksi pada ruangan/gedung/tenda sebelum pesta perkawinan.
- Acara hiburan/orgen tunggal paling lama pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyayikan penyayi eksotis/sawer dan berpakaian sopan.
- Wajib membuat surat pernyataan untuk mendapatkan rekomendasi dari lurah setempat.
(Irwanda)