Perludem Pertanyakan Kejujuran Pelaporan Dana Kampanye di Dharmasraya

Langgam.id-Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mempertanyakan laporan dana kampanye tahap 2 pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati Dharmasraya nomor urut 1, Panji Mursyidan-Yosrisal.

Dijelaskannya, Pilkada Dharmasraya tahun 2020 diikuti oleh dua pasangan calon. Jika ditelusuri dalam dokumen laporan dana kampanye yang diunggah dalam website KPU RI, setiap pasangan calon sudah melaporkan dana kampanye sebanyak dua kali.

Laporan tersebut dapat diakses publik di situs dana kampanye KPU RI. Namun jika ditelusuri lebih lanjut, pasangan calon kepala daerah Dharmasraya nomor urut 1, melaporkan dana kampanye mereka dalam bentuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tahap 2 sebesar nol rupiah.

"Kita menilai kejujuran di dalam pelaporan dana kampanye akan jadi salah satu tolak ukur, sejauh mana integritas penyelenggaraan pilkada," katanya, Selasa (1/12/2020).

Menurut Fadli, kalau ada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kandidat sebesar 0 rupiah, artinya tidak ada sumbangan yang ia terima setelah pelaporan awal dana kampanye. Ini perlu dicek kebenaran informasinya.

"Apakah memang hanya berkampanye dengan dana di laporan awal saja. Sebab yang dilaporkan dalam laporan sumbangan termasuk juga sumbangan dari kandidat sendiri," katanya.

Menurutnya, kejujuran pelaporan dana kampanye bisa menjadi alat ukur integritas pasangan calon, baik dalam pilkada maupun dalam menjalankan pemerintahannya kedepan.

Setidaknya ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus disetorkan pasangan calon kepada KPUD, yakni : laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.

Sementara itu, Ketua KPU Dharmasraya Maradis mengatakan, pihaknya telah menerima pelaporan dana kampanye tahap 2 dari kedua pasangan calon. Pelaporan ke duanya telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Kedua pasangan calon sudah melaporkan tahapan dana kampanye masing-masing sesuai aturan," katanya.

Kalaupun ada yang melaporkan 0 rupiah, menurutnya bisa saja calon sudah cukup dananya pada laporan tahapan awal. Sumbangan tahap 2 dilaporkan kedua calon, dan boleh saja ada tambahan maupun tidak.

Laporan tahap 2 ini juga menunjukkan apakah ada tambahan dana selain yang dilaporkan pada tahap awal. "Kedua calon sudah menyampaikan dana awal, kemudian laporan ke 2 juga sudah, boleh saja ada yang 0, itu kalau dari awal mereka sudah menyampaikan dana yang besar dan tahap ke dua tidak ada tambahan," katanya.

Menurutnya, KPU tidak berwenang soal ada atau tidak adanya tambahan dana kampanye dari pasangan calon. Yang penting kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sudah memberikan laporan dana kampanye sesuai ketentuan berlaku.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Perihal Peningkatan Transformasi Digital, Annisa Suci Ramadhani: Memastikan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Setiap Nagari di Dharmasraya
Bertemu Masyarakat Sikabau, Cabup Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Janjikan Pembangunan Jembatan
Bertemu Masyarakat Sikabau, Cabup Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Janjikan Pembangunan Jembatan
Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun RTH hingga Sediakan Beasiswa Gen Z di Dharmasraya
Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun RTH hingga Sediakan Beasiswa Gen Z di Dharmasraya
Warga Taluak Sikai Dharmasraya Minta Annisa Suci Ramadhani Perbaiki Jalan Rusak dan Sediakan Lapangan Kerja
Warga Taluak Sikai Dharmasraya Minta Annisa Suci Ramadhani Perbaiki Jalan Rusak dan Sediakan Lapangan Kerja
Bupati Dharmasraya Tinjau Progres Rehab Jembatan Gantung Lubuk Karak
Bupati Dharmasraya Tinjau Progres Rehab Jembatan Gantung Lubuk Karak
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional