Langgam.id - Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur menerapkan inovasi baru dalam pelayanan masyarakat. Kini, akta kematian warga yang meninggal tidak lagi diurus oleh keluarga, melainkan diurus langsung oleh petugas kelurahan.
Selain pembuatan akta kematian warga yang meninggal, petugas kelurahan juga akan mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan urusan administrasi.
"Keluarga yang ditinggalkan tinggal terima bersih, semua surat akan diurus kelurahan. Ini kita lakukan untuk meringankan beban keluarga yang kemalangan," kata Lurah Tanah Pak Lambik, Junaidi, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemko Padang Panjang.
Pada prosedur yang berlaku sebelumnya, ketika ada warga yang meninggal dunia, RT akan meminta blanko pelaporan kematian kepada kelurahan untuk kemudian dilakukan pengubahan KK. Prosedur dilakukan secara berjenjang mulai dari RT, Lurah, hingga Catatan Sipil (Capil).
"Sekarang kita permudah, begitu pihak kelurahan mendengar kabar warganya yang meninggal dunia, kita akan langsung berkoordinasi dengan RT setempat. Kita kumpulkan datanya dan langsung dibantu pengurusan ke Dinas Capil untuk pembuatan akta kematian dan KK yang baru," jelas Junaidi.
Sementara itu, Camat Padang Panjang Timur, Doni Rahman mengatakan ia mengapresiasi inovasi pelayanan ini. Hal ini disampaikan dalam serah terima akta kematian dan KK salah satu warga Kelurahan Tanah Pak Lambik, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu kepada pihak keluarga.
"Inovasi ini luar biasa, semoga saja bisa ditiru oleh daerah lain karena kita semua adalah pelayan masyarakat dan sudah seharusnya memudahkan urusan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal," pungkas Doni.(Farhan/Ela)