Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) ke masyarakat. Pasalnya Perda tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Dengan adanya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah,” ujar Plt Bupati Dharmasraya Amrizal Dt. Rajo Medan (06/10/2020).
Amrizal mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan penyebarluasan informasi mengenai Perda AKB ke masyarakat melalui cara sosialisasi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan komitmen Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda demi keselamatan masyarakat.
Sosialisasi termasuk kepada tahap perisapan sebelum Perda AKB diberlakukan. Sementara itu, Perda AKB akan diberlakukan 7 hari setelah diterbitkan pada 1 Oktober lalu.
"Jadi 7 hari ini adalah masa sosisalisasi, setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan," ujar Ketua Tim II Sosialisasi Perda AKB Provinsi Sumatera Barat Kombes Pol. Nina Febri Linda.
Lebih lanjut, Nina menegaskan pemberlakuan Perda ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang masih abai akan hal itu.
"Maka dari itu, dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan," kata Nina.