Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk menyelenggarakan kembali sekolah tatap muka per 1 September 2020. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya No: 425/1/829/DISDIK-2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada masa transisi di masa pandemi Covid-19.
Adapun tentang penyelenggaraan sekolah tatap muka ini diperbolehkan bagi sekolah yang telah memenuhi syarat kesiapan untuk pelaksanaan pembelajaran pada masa transisi. Bagi sekolah yang telah memenuhi persyaratan dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai tanggal 1 September dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus melakukan tes swab,” sebagaimana tertulis dalam SE yang disahkan Bupati Dharmasraya, Sutan Riska.
Selanjutnya, sebelum pelaksanaan sekolah tatap muka, satuan pendidikan bersama dengan komite dan wali murid membuat kesepakatan bersama terkait kesiapan dalam melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko penularan dan memastikan seluruh persiapan sebelum pelaksanaan sekolah tatap muka.
Untuk menjamin proses pembelajaran tatap muka dapat terlaksana dengan baik dan sesuai protokol keamanan, Dinas Pendidikan akan melakukan pengendalian dan monitoring terhadap pembelajaran tatap muka di sekolah ini. Hal ini berpedoman kepada SKB Menteri Nomor: 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor: HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor: 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. (Farhan/Inf)