Gergatin Sumbar Minta KPU Maksimalkan Sosialisasi kepada Pemilih Disabilitas

Dana Awal Kampanye Desra-Adli, kekayaan cagub Sumbar

Ilustrasi Pilkada (Ilustrasi: Ridho/Langgam.id)

Langgam.id - Gerakan Umum Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gergatin) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar maksimalkan sosialisasi terhadap pemilih penyandang disabilitas tuna rungu di kabupaten dan kota.

Ketua DPD Gergatin Sumbar, Feri Naldi, mengatakan untuk sosialiasi belum maksimal dirasakan oleh penyandang disabilitas dalam pemilihan Gubernur maupun kepala daerah. "Untuk akses memang masih belum maksimal, kepada KPU Sumbar kami harapkan untuk sesering mungkin untuk melakukan sosialiasi, tidak hanya di Sumbar tetapi juga di Kabupaten dan Kota," katanya di Padang, Sabtu (28/11/2020).

Dijelaskannya, apalagi untuk disabilitas tuna rungu, sangat membutuhkan penterjemah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar hak pilihnya bisa tersalurkan. Dalam hal ini, KPU menurutnya bisa berkoordinasi dengan pihaknya sehingga penyandang disabilitas terutama tuna rungu tidak kebingungan ketika berada di TPS.

"Kami dari organisasi belum mampu menghadirkan atau menerima orang yang bisa menerjemahkan bahasa isyarat. Kedepannya KPU Kabupaten dan Kota yang ada di TPS berkoordinasi dengan kami untuk belajar bahasa isyarat," ujar Feri yang juga memiliki keterbatasan mendengar atau tuna rungu.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, berdasarkan undang-undang yang mengatur, bahwa semua masyarakat berhak mengikuti pemilu serentak, karena masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia adalah pemilih yang sah termasuk penyandang disabilitas.

"Untuk pemilih disabilitas, KPU melayani dan memberikan akses kepada pemilik yang keterbatasan. Untuk tuna netra kami menyediakan alat bantu, karena surat suara kita tidak memiliki tanda raba bagi disabilitas tuna netra tersebut," katanya.

Sementara untuk disabilitas tuna rungu, kata dia, belum ada disediakan alat bantu, karena pada prinsipnya tuna rungu masih bisa melihat sehingga yang diperlukan memang pendamping yang bisa berbahasa isyarat.

"Tuna rungu pada prinsipnya tidak ada hambatan untuk melakukan pencoblosan di tanggal 9 Desember nantinya. Tapi penyelanggara di TPS bisa berhasa isyarat, setidaknya untuk menyuruh pemilih bersangkutan memasuki bilik. Tapi untuk berbincang-bincang panjang panjang anggota di TPS memang tidak bisa," ujarnya. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

UNP Wujudkan Kampus Inklusif dan Ramah Difabel dalam PKKMB 2024
UNP Wujudkan Kampus Inklusif dan Ramah Difabel dalam PKKMB 2024
Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Ilustrasi kekerasan seksual
Kisah Pilu Seorang Tunagrahita di Solok; Dirudapaksa di Dekat Kuburan dan Asa Menghidupkan Rasa Keadilan
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang