Langgam.id - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa. Salah satunya tentang pendaftaran haji usia dini.
"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Jumat (27/11/2020).
Syarat pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
Ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar. "Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut di atas adalah haram," katanya.
Diketahui, ada lima fatwa hasil dari munas MUI. Diantaranya, penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, pendaftaran haji saat usia dini, pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan, dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
Pada Munas MUI tahun ini juga akan dilakukan pemilihan Ketua Umum MUI periode 2020-2025. "Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan MUI yang kemudian sidang pleno," kata Abdullah Jaidi, Ketua Panitia Pengarah Munas ke-10 MUI.(*/Ela)