MUI Keluarkan Fatwa Haji Usia Dini, Ketahui Syaratnya

Beredar Isu Soal Penundaan Ibadah Haji, Berikut Penjelasan Kemenag, arab saudi, enam skenario haji, ongkos haji, ibadah haji, setoran jemaah haji

Ilustrasi - jemaah haji dan umrah di Mekkah. (Foto: Konevi/pixabay.com)

Langgam.id - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa. Salah satunya tentang pendaftaran haji usia dini.

"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Jumat (27/11/2020).

Syarat pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar. "Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut di atas adalah haram," katanya.

Diketahui, ada lima fatwa hasil dari munas MUI. Diantaranya, penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, pendaftaran haji saat usia dini, pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan, dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Pada Munas MUI tahun ini juga akan dilakukan pemilihan Ketua Umum MUI periode 2020-2025. "Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan MUI yang kemudian sidang pleno," kata Abdullah Jaidi, Ketua Panitia Pengarah Munas ke-10 MUI.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP),
BP Haji Harap Adanya Kontribusi Perguruan Tinggi Dukung Suksesnya Penyelenggaraan Haji
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Padang memulangkan 3.110 jemaah haji ke tanah suci yang tergabung dalam 6 (enam) kloter.
3.110 Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air
Pemulangan jemaah haji Debarkasi Padang asal Provinsi Bengkulu ditutup dengan kedatangan kloter 5 dari tanah air pada Kamis (19/6/2025) malam
Tiba di Tanah Air, Kloter 5 Tutup Fase Pemulangan Jemaah Haji Asal Bengkulu
Pesawat Lion Air JT3081 yang mengangkut jemaah haji kloter 04 Debarkasi Padang mendarat di Bandara International Minangkabau (BIM),
Transit 4 Jam di BIM, Jemaah Kloter 04 Debarkasi Padang Lanjut ke Bengkulu
Jumlah jemaah haji Embarkasi Padang yang meninggal dunia di Tanah Suci bertambah. Terbaru, satu emaah kloter 06 asal Tanah Datar dinyatakan
Satu Jemaah Haji Asal Tanah Datar Meninggal di Tanah Suci, Dimakamkan di Makkah
Pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air akan dimulai pada 11 Juni 2025. Saat ini seluruh jemaah bersiap memasuki fase akhir ibadah
Pemulangan Jemaah Haji Dimulai Besok, Kloter 1 Embarkasi Padang Tiba di Tanah Air 12 Juni