MUI Keluarkan Fatwa Haji Usia Dini, Ketahui Syaratnya

Beredar Isu Soal Penundaan Ibadah Haji, Berikut Penjelasan Kemenag, arab saudi, enam skenario haji, ongkos haji, ibadah haji, setoran jemaah haji

Ilustrasi - jemaah haji dan umrah di Mekkah. (Foto: Konevi/pixabay.com)

Langgam.id - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa. Salah satunya tentang pendaftaran haji usia dini.

"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Jumat (27/11/2020).

Syarat pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.

Ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar. "Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut di atas adalah haram," katanya.

Diketahui, ada lima fatwa hasil dari munas MUI. Diantaranya, penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, pendaftaran haji saat usia dini, pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan, dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Pada Munas MUI tahun ini juga akan dilakukan pemilihan Ketua Umum MUI periode 2020-2025. "Tim formatur akan dipilih nanti malam, lalu malam ini juga mereka akan sidang, memilih Dewan Pimpinan Harian dan Dewan Pertimbangan MUI yang kemudian sidang pleno," kata Abdullah Jaidi, Ketua Panitia Pengarah Munas ke-10 MUI.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Rektor UNAND, Efa Yonnedi melepas keberangkatan 31 jemaah calon haji (JCH) dari keluarga besar universitas. Pelepasan itu dilaksanakan
Rektor Lepas Keberangkatan 31 Jemaah Calon Haji UNAND
Langgam.id-Masjidil Haram
Kemenag Catat 183.284 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
Tahap I Ditutup, 80 Persen Jemaah Sumbar Lunasi Biaya Haji
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
4 Hari Jelang Ditutup, 152.090 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji
Berita terbaru dan terkini hari ini: Calhaj Indonesia kembali bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Masa Tunggu Tak Merata, Kemenag Bakal Kaji Ulang Pembagian Kuota Haji Provinsi
M Rifki Dilantik Jadi Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar
M Rifki Dilantik Jadi Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar