Langgam.id - Tren kampanye tatap muka meningkat dalam dua minggu menjelang Pilkada Serentak 2020. Menyikapi hal itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harmadi menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memperhatikan kondisi tersebut.
Kampanye tatap muka, kata Sonny, rawan pelanggaran protokol kesehatan. Terutama mendekati pelaksanaan Pilkada, kampanye semakin gencar dilakukan.
“Ini eslakasinya (penambahan) bisa naik. Kemungkinan pelanggaran semakin tinggi. Jadi, Bawaslu punya PR lebih banyak lagi,” ujar Sonny dalam diskusi daring, di Media Center Satgas Covid-19, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu, Bawaslu menemukan jumlah pelaksanaan kampanye tatap muka meningkat setiap minggunya. Sampai dengan 24 November, tercatat sebanyak 18.025 kampanye tatap muka dilakukan di seluruh Indonesia. Tidak sedikit kampanye tersebut melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan menyebabkan kerumunan.
“Ternyata tren untuk melakukan kampanye tatap muka, tetap meningkat. Tentu ini menjadi perhatian kita. Kalaupun ini terjadi, Prokes harus benar-benar ditingkatkan,” ujar Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, Bawaslu sudah menegaskan tidak ada pelarangan kampanye tatap muka. Namun, protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat.
“Pertemuan yang sifatnya kampanye tatap muka diperbolehkan hanya yang mematuhi protokol kesehatan. Dan juga jumlahnya 50 orang maksimal,” kata Afifuddin.
Bagi calon kepala daerah yang melanggar, akan dilayangkan surat peringatan. Jika masih tidak menghiraukan, kampanye tersebut akan dibubarkan oleh pihak terkait.
“Kami memberi peringatan lisan, kemudian peringatan tertulis. Setelah kami berikan peringatan tertulis, tapi 1 jam setelahnya mereka tidak bubar, kami akan membubarkan pertemuan tersebut,” katanya. (Fath/ABW)