Langgam.id - Seorang emak-emak berinisial EL (51) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran terlibat kasus penipuan. Modus penipuan yang dilakukan pelaku berpura-pura sebagai panitia seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Untuk menyakinkan para korbannya, pelaku membuat kartu identitas sebagai Ketua Panitia CPNS 2020 Sisipan Sumbar. Bahkan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga membuat KTP palsu dan mengaku sebagai PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Nyatanya, pelaku hanya seorang ibu rumah tangga. Namun dari aksi tipu-tipu itu, pelaku menguras uang korban yang menjadi sasaran. Data sementara pihak kepolisian, terdapat dua korban yang mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
"Untuk menyakinkan korbannya, pelaku mempergunakan identitas palsu bahwa dia merupakan panitia seleksi CPNS di Sumbar. Bahkan pelaku juga mengaku sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (23/11/2020).
Rico mengatakan dengan identitas pelaku sebagai panitia, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Uang tersebut diklaim pelaku sebagai keperluan pengurusan pendaftaran penerimaan CPNS.
"Terungkap berawal saat salah seorang korban mendapatkan surat petikan putusan bahwa telah lulus menjadi PNS. Korban kemudian berkoodinasi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), ternyata nama korban tidak tertera," ujarnya.
Petikan putusan yang dikeluarkan pelaku adalah palsu dan hanya hasil editan yang kemudian membuat nama korban. Dari tulisan di petikan keputusan itu, tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan. (Irwanda)