Larangan Pesta Pernikahan di Padang Berakhir

pernikahan dini padang

Ilustrasi - Cincin pernikahan. (Foto: Marla66/pixabay.com)

Langgam.id – Larangan pesta pernikahan di Padang berakhir mulai Minggu (22/11/2020). Hal tersebut setelah masa berlaku Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang larangan pesta pernikahan berakhir. Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, larangan tersebut berlaku 14 hari sejak dimulai 9 November lalu.

Menurutnya, dengan berakhirnya masa larangan itu, maka secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang. Namun,  tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. “Benar hari ini SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berakhir. Saat ini Pemko Padang sedang rapat membuat surat pencabutan SE itu,” katanya Senin, (23/11/2020).

Ia menjelaskan, surat itu sesuai kesepakatan antara Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) pada saat pertemuan tanggal 9 November lalu. Saat itu disepakati bahwa penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari atau 2 minggu.

“Waktu pertemuan antara pihak AJP dan Pemko Padang dihasilkan keputusan bahwa SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan ini berlaku selama 2 minggu, dan hari ini berakhirnya,” katanya.

Untuk menghentikan SE Wali Kota Padang itu, maka saat ini Pemko Padang sedang menyusun dan membuat surat pencabutan terhadap SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan.

Ia menyampaikan, memang secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa kembali digelar namun harus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.

Selain itu, dengan berakhirnya penerapan SE Wali Kota Padang tersebut dan dibolehkannya kembali penyelenggaraan pesta pernikahan, bukan berarti penyelenggara pesta atau tuan rumah tidak akan diawasi.

“Kami dari Pemko Padang tetap akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang. Jika tidak menerapkan Prokes Covid-19, maka akan ditegur,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pemko Padang resmi memutuskan penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan selama 2 minggu ke depan. Larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu mulai diberlakukan pada tanggal 9 November 2020 lalu.

“Mulai Senin tanggal 9 November 2020 kami resmi menerapkan SE larangan pesta pernikahan di Kota Padang. Larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu dimulai tanggal 9 November ini sampai 2 minggu ke depan,” jelas Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Hendri mengatakan, penerapan SE larangan penyelenggaraan pesta pernikahan itu bertujuan sebagai langkah antisipasi dan upaya menekan atau menurunkan jumlah angka positif Covid-19 di Kota Padang. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam