Langgam.id - Pjs Bupati Solok Selatan mewajibkan tes PCR bagi calon pengantin (catin) agar tidak menambah klaster penyebaran covid-19 di Sumbar. Kebijakan ini ia terapkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Agama.
"Saya melihat kasus covid-19 di Sumbar itu angkanya masih tinggi. Saya inginnya di Solok Selatan ini tidak menambah-nambah klaster lagi, termasuk dari pernikahan," kata Jasman saat dihubungi tim Langgam.id, Jumat (20/11/2020).
Ia menambahkan, catin yang akan melangsungkan pernikahan wajib melakukan tes PCR seminggu sebelum ijab kabul dilakukan. Jasman mengaku, walaupun kebijakan ini sudah diterapkan sebulan lalu, nyatanya masih ditemukan catin yang positif covid-19.
“Untungnya kita segera menerapkan ini, alhasil, tadi pagi ditemukanlah 2 orang calon pengantin yang positif covid-19, hasil dari tes yang dilakukan di RS UNAND,” imbuhnya. Kebijakan ini diterapkan demi kepentingan bersama agar rantai pandemi segera berkurang. Ia mengaku bersyukur keputusannya disetujui oleh Menteri Agama.
“Awalnya saya menyarankan guru-guru di Solsel untuk tes swab. Akhirnya saya berpikir, hal ini juga harus dilakukan pada calon pengantin. Ini adalah langkah untuk mengantisipasi peningkatan covid-19. Akhirnya saya kirimlah surat ke Kementerian Agama Solok Selatan, dan alhamdulillah Kemenag menanggapinya,” tuturnya.
Jasman menyebutkan, sebelumnya Pemkab Solsel telah mengirim surat ke Kemenag tentang wajibnya swab tes bagi para calon pengantin. Langkah ini diapresiasi dan akan terus berjalan hingga pandemi berkahir.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Kemenag dan menyikapi dengan baik. Tes swab kami fasilitas, gratis. Ini berjalan terus sampai pandemi selesai. Jika calon pengantin positif, pernikahan ditunda dulu. Kami menyarankan, kalau positif sabar dulu," jelasnya. (Irwanda/Tasya/Ela)