Langgam.id - Pjs Bupati Solok Selatan, Jasman menemukan peningkatan kasus covid-19 dari klaster pernikahan. Peningkatan ini terjadi setelah ditetapkannya aturan wajib uji PCR bagi calon pengantin.
"Sebulan lalu kita sudah wajibkan uji PCR bagi calon pengantin seminggu sebelum ijab kabul. Ternyata sampai sekarang kasusnya malah bertambah. Hari ini sudah dua calon pengantin yang positif," kata Jasman, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan kebijakan mewajibkan calon pengantin melakukan pemeriksaan RT-PCR seminggu sebelum akad nikah. "Upaya ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid dari klaster pernikahan," kata Jasman.
Jasman berharap agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan tidak hanya di pesta pernikahan, tetapi juga di dalam kehidupan sehari-hari. "Patuhi protokol kesehatan. Walaupun Solok Selatan saat ini zona kuning, tapi kita tidak boleh abai,"kata Jasman.(*Ela)