Langgam - Sebanyak 120 warga Kabupaten Tanah Datar mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Para warga dan pelaku usaha diketahui melanggar protokol saat razia oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar, pada Jumat (6/11/2020).
Humas Pemkab Tanah Datar merilis, warga yang melanggar protokol dapat sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga menandatangani surat perjanjian oleh pelaku usaha. "Sasaran operasi adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan masyarakat yang melintasi lokasi razia. Serta pada malam nya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe, " kata Kasi penindakan Satpol PP Tanah Datar Elfiardi, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman. Selain itu, juga pelaku usaha.
"Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan usaha sesuai protkes. Seperti tidak mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing. Karyawan/pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan bermasker ketika memasuki lokasi usaha," katanya.
Total pelanggar yang terjaring sepanjang Jumat sebutnya, tercatat 120 orang pengendara, pengunjung, dan tamu kafe serta empat pelaku usaha pemilik kafe. "Kepada mereka diberikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan."
Petugas juga memberi edukasi melalui pelantang suara di tengah keramaian, maupun kepada pelanggar secara perorangan. Materinya tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengenai ancaman sanksi perda apabila masih tetap melanggar Perda AKB. "Sedangkan, kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan, sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha.
“Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sanksi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,” ujarnya.
Imelwati menjelaskan, penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi. (*/SS)