Langgam.id - Tim Terpadu Kabupaten Agam kembali melakukan razia Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Simpang Pasar Inpres Padang Baru Lubuk Basung. Sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker terjaring razia tersebut.
Tidak hanya di Simpang Pasar Inpres, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, dan Polri tersebut juga menelusuri para pedagang yang berada di dalam pasar. Sasaran operasi dalam razia tersebut adalah pengunjung, pedagang, dan pengguna jalan yang berada di sekitar area pasar.
"Selama operasi dilakukan, permasalahan di lapangan ditemukan masih banyaknya masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah atau berada di Pasar" ungkap Koordinator Lapangan Arnis, Kamis (5/11/20)
Dari 37 orang yang terjaring, 13 diantaranya diberi sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 100.000 per orang, sedangkan 24 orang lainnya diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
"Dalam operasi ini tidak ada tebang pilih semua yang melanggar langsung kita beri sanksi,” kata Arnis.
Dia menambahkan, pihaknya tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Ia berharap operasi ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan
Dalam razia itu, sebagian besar masyarakat tidak memakai masker dengan alasan tergesa-gesa dari rumah sehingga lupa membawa masker. (Dian/ABW)