Langgam.id - Sebanyak 61 orang terjaring operasi yustisi penegakan Perda AKB yang digelar tim terpadu Kabupaten Agam di Pasar Balai Salasa, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (3/11).
Dari 61 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, sebanyak 55 orang menjalankan sanksi sosial, sedangkan 6 orang lainnya membayar denda Rp100 ribu.
Koordinator Operasi Yustisi, M. Arnis mengatakan, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP Agam, BPBD Agam, Dinas Perhubungan Agam dan lainnya.
“Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker, akan langsung ditindak dan diberi sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda sebanyak Rp100 ribu,” jelasnya, sebagaimana dicuplik dari AMCNews.co.id.
Arnis berharap, dengan dilaksanakannya operasi ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
“Ditambah lagi dengan dikeluarkannya Perda AKB ini, jika kedapatan tidak mematuhi prokes, baik perorangan maupun pemilik usaha/kegiatan, maka akan diberi sanksi, dan denda bahkan dipidana,” pungkasnya. (Osh)