Acara Pernikahan Anak Gubernur Sumbar Digelar Sehari Sebelum Larangan Pesta Berlaku

pernikahan dini padang

Ilustrasi - Cincin pernikahan. (Foto: Marla66/pixabay.com)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno akan menggelar pesta pernikahan anaknya 3 hari berturut-turut pada 6-8 November 2020. Pesta diadakan sebelum berlakunya Surat Edaran (SE) Plt Walikota Padang tentang larangan mengadakan pesta pernikahan di masa pandemi covid-19 pada 9 November 2020.

Kepala Biro Humas Setda Pemprov Sumbar Hefdi mengatakan, pesta tersebut akan digelar di Auditorium Gubernuran di Jalan Jenderal Sudirman, Padang. Sejumlah undangan pernikahan anak laki-laki Gubernur itu juga tersebar di masyarakat, seperti di media sosial.

"Pesta itu akan dilangsungkan selama tiga hari, mulai dari 6-8 November 2020. Itu dilaksanakan sebelum tanggal 9 November, jadi itu sebelum terlaksananya SE Plt Walikota pada 9 November," katanya Selasa (3/11/2020).

Undangan pernikahan itu terbagi  setiap orang. Tiap-tiap undangan memiliki jadwal kedatangan yang berbeda, yaitu pada tanggal 6, 7, dan 8 November 2020. Itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan covid-19 sehingga tidak ada penumpukan tamu undangan. Selain itu juga menyesuaikan jadwal acara gubernur.

"Jadi untuk pelaksanaan pesta itu bapak menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Maka diatur waktu, jarak, semua pakai masker dan makanan pakai nasi kotak," katanya.

Dalam acara tersebut tidak ada penyediaan prasmanan untuk makan para tamu. Tamu diberikan nasi kotak dan dapat dibawa pulang ke rumah. Semua yang datang bakal di cek suhu tubuhnya, dan bagi yang melewati ketentuan tidak diperkenankan masuk.

Terkait apakah hal itu akan menimbulkan protes di masyarakat, Hefdi menjelaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar. SE Plt Walikota Hendri Septa menurutnya melarang mulai tanggal 9 November. Sementara sebelum tanggal tersebut dapat diizinkan.

"Pernikahan anak beliau sudah jauh-jauh hari, sebelumnya pernikahan juga sudah berlangsung di Jakarta di tempat perempuan, jadi untuk disini dipastikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Baca juga: Zona Merah, Pesta Pernikahan di Padang Kembali Dilarang

Sebelumnya, warga Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan di rumah, gedung ataupun Convention Center mulai 9 November 2020.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Warga hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*/SS)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang