Alasan Gubernur Sumbar Tidak Naikkan Upah Minimum Provinsi

Guberbnur Sumbar Irwan Prayitno

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (Foto : FKusuma/Kemenag RI)

Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP)  2021 sama dengan tahun 2020. Hal ini karena kondisi perekonomian Indonesia pada masa dipengaruhi pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp 2.484.041

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari Sabtu (31/10/2020).

Dalam aturan tersebut, upah minimum pekerja di Sumatera Barat tahun 2021 tetap sebesar Rp. 2.484.041 per bulan.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.

“Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan ,” katanya.

Ia menyebutkan, penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh serta menjaga kelangsungan usaha. “Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam SK tersebut juga menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah. (Rahmadi/SS)

 

Baca Juga

Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan ASN Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan ASN Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas
Pembinaan Generasi Muda, Gubernur Mahyeldi Dukung Pesantren Berbasis Olahraga di Pariaman
Pembinaan Generasi Muda, Gubernur Mahyeldi Dukung Pesantren Berbasis Olahraga di Pariaman
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
Gubernur Sumbar Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak, Tekankan Peran Keluarga dan Literasi Digital
Gubernur Sumbar Dukung Pembatasan Akses Medsos untuk Anak, Tekankan Peran Keluarga dan Literasi Digital
Rahman, Siswa SDQu Ar Risalah Juara 1 Hafiz Nasional Dapat Apresiasi Gubernur Sumbar
Rahman, Siswa SDQu Ar Risalah Juara 1 Hafiz Nasional Dapat Apresiasi Gubernur Sumbar