Langgam.id - Pemilihan kepala daerah serentak tetap digelar meski pandemi covid19 belum berakhir. Dipastikan akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Seluruh warga Padang yang memiliki hak pilih akan memilih kandidat Gubernur Sumatera Barat lima tahun ke depan.
Namun begitu, di masa pandemi Covid-19 ini, suasana pemilihan akan terasa berbeda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tata cara dan protokol kesehatan saat berada di TPS. Bagaimanakah protokol kesehatan yang harus dilakukan selama berada di TPS?
Setiap pemilih diwajibkan membawa KTP, alat tulis serta masker. Orangtua tidak dibolehkan membawa anak-anak ke TPS. Pemilih mendatangi TPS sesuai jadwal yang tertera di kertas C Pemberitahuan (mulai dari pukul 07.00-13.00 WIB).
Di TPS, pemilih diharuskan mencuci tangan selama 20 detik. Kemudian melakukan cek suhu tubuh dengan thermo gun. Lalu pemilih mengisi formulir kehadiran. Pemilih juga diwajibkan menggunakan sarung tangan yang disiapkan panitia pemilihan.
Selama menunggu panggilan untuk masuk ke dalam bilik suara, pemilih diharuskan menjaga jarak saat duduk di tempat tunggu yang disediakan.
Setelah mencoblos di dalam bilik suara, pemilih diharuskan membuang sarung tangan ke tempat sampah yang sudah disediakan. Kemudian panitia pemilihan akan meneteskan tinta ke jari pemilih.
Setelah itu, saat akan meninggalkan TPS, pemilih diharuskan mencuci tangan di tempat yang disiapkan.
Protokol kesehatan ini mesti diterapkan di masing-masing TPS agar virus corona tidak menginfeksi siapa saja. Karena itu, mari datangi TPS pada 9 Desember mendatang dan mencoblos pilihan.
“Karena suara kita menentukan masa depan bangsa.” (Osh)