Langgam.id - Akademisi dari Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke beberapa komunitas masyarakat. Salah satunya, dilakukan kepada pengurus BSU Andalas Sepakat yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat.
Tim pengabdian ini diketuai oleh Dewi Anggraini, dan Tamrin, Muhammad Fajri, Didi Rahmadi. Masing-masing selaku anggota tim serta dibantu oleh seorang mahasiswi Tika Yuniarti.
Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan Jumat (11/9), menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid 19 di Sumatera Barat.
Perda ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, di mana dalam Inpres tersebut kepala daerah diminta untuk melakukan penegakan disiplin protokoler kesehatan.
Perda AKB ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan covid dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, maka perlu keterlibatan berbagai pihak dalam mensosialisasikan perda tersebut. Termasuk salah satunya keterlibatan perguruan tinggi.
Tamrin selaku narasumber memaparkan, Peraturan Daerah ini yang terdiri dari lebih dari 10 Bab dan 117 pasal yang menjelaskan tentang bagaimana peran dari seluruh lapisan yang ada untuk ikut serta mengatasi dan bekerja sama dalam penerapannya.
Sekaligus terdapat penambahan jumlah Pasal dari 87 Pasal yang diusulkan Biro Hukum Pemerintah daerah Provinsi Sumatra Barat menjadi 117 pasal untuk mengakomodasi aspirasi dan masukan dari kalangan akademisi serta pemangku kepentingan lainnya.
Perda ini merupakan Perda kebijakan New Normal di Indonesia, serta Perda paling cepat disahkan oleh DPRD Tingkat I Provinsi Sumatera Barat dari tanggal pengusulan 28 Agustus 2020 serta disahkan pada 11 September 2020.
Denda Sosial dan Sanksi bagi Pelanggar
Pada Pasal 2 ayat 2 tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tidak menjalankan sanksi sosial yang telah dijatuhkan oleh petugas. Sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan,
“Sanksi adminsitratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum yang diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran,” jelasnya.
Apabila melanggar ke-2 kalinya akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda 100.000,- hingga 250.000,- rupiah, setelah itu jika melanggar untuk yang ke-3 kalinya maka akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 hari.
Aturan tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana, pada ayat 110 dijelaskan bahwa hukuman kurungan bisa diganti dengan denda Rp. 250.000.
Sedangkan untuk lembaga atau pengusaha ditempat keramaian apabila tidak menerapkan/melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar 15.000.000,- rupiah, dengan sanksi kurungan penjara selama 1 bulan.
Dalam Perda tersebut ditulis, “setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana yang dimaksud dalam Psl 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp. 250.000.” (Osh)