Divonis 4 Tahun dan Denda Rp250 Juta, Hak Politik Muzni Zakaria juga Dicabut

Muzni Zakaria

Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan yang ditahan KPK (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan (Solsel) nonaktif Muzni Zakaria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan masjid dan jembatan yang menjeratnya. Muzni juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta dan hal politiknya dicabut.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata ketua majelis hakim pengadilian Tipikor Padang, Yoserizal, Rabu (21/10/2020).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Muzni tak bulat disepakati semua hakim. Dalam putusan ini, dua hakim menyatakan dissenting opinion dan sependapat dengan jaksa KPK terkait pembayaran ganti rugi.

Muzni dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Suap Proyek Masjid dan Jembatan, Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun

Hakim menilai, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan dan memiliki riwayat penyakit jantung.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa KPK juga menuntut Muzni membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375. Uang itu diterima dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara. (ABW)

Baca Juga

Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024).
Mahasiswa Unand Demo PN Padang, Tuntut Percepatan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan
Tahanan Polres Pariaman | Remisi untuk Napi
Seorang Tersangka Kasus Korupsi Meninggal di Rutan Padang
dkpp bukittinggi
13 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Divonis Bebas
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka
Langgam.id-Kejari Payakumbuh
Kejari Payakumbuh Belum Beberkan Kerugian Negara Soal Korupsi Dana Covid-19 Kadinkes