Langgam.id – Tim gabungan Pemkab Agam melakukan operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kawasan Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya hari ini, Selasa (20/10/2020). Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syahputra mengatakan 36 orang pelanggar dapat hukuman dalam razia perdana itu.
Kurniawan menjelaskan, mulai hari ini dan seterusnya, bagi yang kedapatan melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan, baik itu perorangan maupun pelaku usaha atau kegiatan, maka akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku
“Dari 36 orang itu, sebanyak 29 orang diberi sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggar Perda sambil membersihkan fasilitas umum. Sebanyak tujuh orang membayar denda Rp 100 ribu,” ungkap Kurniawan, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Agam Terapkan Sanksi Perda AKB Pekan Depan
Dalam razia tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran ke dalam Pasar Maninjau serta beberapa perkantoran yang ada di sekitar daerah itu, seperti Kantor Pos Maninjau, Kantor cabang BRI Maninjau, serta Pesantren Buya Hamka.
“Tim yang turun ke lapangan lebih kurang sebanyak 30 orang, terdiri dari TNI, Polri, Kepala OPD, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan anggota tim lainnya,”kata Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya sudah cukup tinggi, walaupun masih ada beberapa pelanggaran.
“Semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan proses dan mematuhi peraturan yang terkandung di dalam Perda AKB ini. Sehingga dapat menekan angka penyebaran serta penularan covid-19 di Kabupaten Agam,”harap Kurniawan. (Dian/ABW)