Lapor ke Ombudsman, Kafilah MTQ: LPTQ Tak Berpihak ke Anak Sumbar

Lapor ke Ombudsman, Kafilah MTQ: LPTQ Tak Berpihak ke Anak Sumbar

Masjid Raya Sumbar yang terletak di Kota Padang akan menjadi salah satu venue di MTQ Nasional ke-28 di Sumbar.

Langgam.id - Sejumlah kafilah Sumatra Barat (Sumbar) yang gagal mengikuti seleksi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke XXVIII 2020 melapor ke Ombudsman Perwakilan Sumbar. Laporan dilakukan karena komplain terhadap keputusan panitia.

Salah seorang pelapor yang juga calon kafilah yang gagal, Ridwan mengatakan ada 8 orang yang melapor ke Ombudsman. Mereka terdiri dari berbagai cabang lomba seperti dari cabang tilawah quran, tartil quran, tafsir quran, hafidz, dan qiraat termasuk juara MTQ Sumbar 2019 Yunia Safitri.

"Kita mengadu dalam rangka mencari keadilan, karena LPTQ membuat satu aturan yang tidak berpihak kepada anak-anak Sumbar," kata Ridwan, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Deretan Prestasi Yunia Safitri, Juara Sumbar yang Digugurkan dari Peserta MTQ Nasional

Ia menilai LPTQ Sumbar saat ini malah mempertahankan anak luar Sumbar yang tidak memiliki hubungan dengan Sumbar. Hal ini juga telah diadukan kepada Gubernur Sumbar, dan mendapat respon yang baik.

"Kita menolak, saya juga sudah memyampaikan kepada Gubernur dan respon beliau mendukung, ketika ada kafilah yang tidak ada hubungannya dengan Sumbar maka dicoret," katanya.

Menurutnya permasalahan terjadi karena ada aturan dari LPTQ Sumbar membolehkan menjadi peserta termasuk orang luar yang memiliki keturunan Sumbar. Padahal ini tidak adil, karena banyak anak-anak Sumbar yang telah berjuang di MTQ Sumbar namun tersingkir.

Hal itu tidak adil karena bisa menjadi peluang orang yang bukan orang Sumbar menjadi kafilah dari Sumbar. Sementara anak-anak Sumbar sudah berjuang dari bawah mulai tingkat kecamatan, kabupaten kota, hingga provinsi, namun tiba-tiba mereka dihentikan oleh aturan tersebut.

"Kami inginkan mereka yang berasal dari luar Sumbar dan tidak pernah ikut MTQ di Sumbar mereka dicoret," katanya.

Ia mengatakan kalau tetap orang luar Sumbar dimasukan jadi kafilah, maka sama saja tidak ada fungsinya MTQ tingkat Sumbar. Sama saja tidak menghargai MTQ yang ada di Sumbar seperti di Kota Solok tahun lalu.

Sebelumnya, LPTQ dulu juga menyatakan tidak akan membawa orang dari luar Sumbar, namun hal ini tidak sesuai dengan kenyataannya sekarang.

Ia menilai respon dari Ombudsman Sumbar sangat baik terhadap aduan tersebut. Harapanya aduan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

"Kita minta Ombudsman telusuri SK peserta ini nantinya, siapa mereka," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis