Kabur Sebulan, 2 Tersangka Penjual Sate Babi Ditangkap di Bekasi

Kabur Sebulan, 2 Tersangka Penjual Sate Babi Ditangkap di Bekasi

Tersangka penjual sate diduga berbahan babi saat diamankan Polresta Padang (ist)

Langgam.id - Berakhir sudah pelarian suami-istri pedagang sate KMS-B yang diduga berbahan dasar babi. Pelaku berinisial B (55) dan E (45) itu dibekuk petugas di Jakarta pada Jumat (16/5/2019).

"Kedua tersangka ditangkap di Jakarta dan di bawa kembali ke Kota Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Padang, Sabtu (18/5/2019).

Menurut Yulmar, keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Mereka ditangkap saat berada di tempat tukang jahit di kawasan Bekasi. "Keduanya sempat melarikan diri dan tidak memenuhi wajib lapor, sehingga masuk DPO. Sebelumnya, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor selama sebulan," katanya.

Yulmar mengatakan, kedua pelaku penjual sate diduga berbahan babi ini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang 41 tahun 2014 dengan perubahan undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan. Keduanya dijerat tiga pasal berlapis dan maksimal 7 tahun penjara.

Kasus sate babi ini heboh di Padang usai tim gabungan Pemko Padang menggeledah sate gerobak merek KMS-B di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (29/1/2019).

Informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS-B Simpang Haru ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu, petugas mengecek kebenarannya dengan membeli sampel daging sate. Setelah itu, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh. Hasilnya, sate KMS-B positif mengandung daging babi.

Usai penggeladahan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal selaku wakil tim gabungan yang menggerebek gerobak sate itu pun membuat laporan polisi ke Mapolresta Padang.

Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap suami-istri tersebut dengan melakukan uji sampel terhadap daging sate milik tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan. Hasilnya juga positif menggunakan daging babi. Akhirnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Jumlah Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Padang mengalami lonjakan tajam usai pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2024
Pasca Operasi Patuh Singgalang 2024, Permohonan SIM di Padang Meningkat