Langgam.id - Berakhir sudah pelarian suami-istri pedagang sate KMS-B yang diduga berbahan dasar babi. Pelaku berinisial B (55) dan E (45) itu dibekuk petugas di Jakarta pada Jumat (16/5/2019).
"Kedua tersangka ditangkap di Jakarta dan di bawa kembali ke Kota Padang," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Padang, Sabtu (18/5/2019).
Menurut Yulmar, keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Mereka ditangkap saat berada di tempat tukang jahit di kawasan Bekasi. "Keduanya sempat melarikan diri dan tidak memenuhi wajib lapor, sehingga masuk DPO. Sebelumnya, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor selama sebulan," katanya.
Yulmar mengatakan, kedua pelaku penjual sate diduga berbahan babi ini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang 41 tahun 2014 dengan perubahan undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan. Keduanya dijerat tiga pasal berlapis dan maksimal 7 tahun penjara.
Kasus sate babi ini heboh di Padang usai tim gabungan Pemko Padang menggeledah sate gerobak merek KMS-B di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (29/1/2019).
Informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS-B Simpang Haru ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu, petugas mengecek kebenarannya dengan membeli sampel daging sate. Setelah itu, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh. Hasilnya, sate KMS-B positif mengandung daging babi.
Usai penggeladahan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal selaku wakil tim gabungan yang menggerebek gerobak sate itu pun membuat laporan polisi ke Mapolresta Padang.
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap suami-istri tersebut dengan melakukan uji sampel terhadap daging sate milik tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan. Hasilnya juga positif menggunakan daging babi. Akhirnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (Rahmadi/RC)