Kabur Sebulan, 2 Tersangka Penjual Sate Babi Ditangkap di Bekasi

Kabur Sebulan, 2 Tersangka Penjual Sate Babi Ditangkap di Bekasi

Tersangka penjual sate diduga berbahan babi saat diamankan Polresta Padang (ist)

Langgam.id – Berakhir sudah pelarian suami-istri pedagang sate KMS-B yang diduga berbahan dasar babi. Pelaku berinisial B (55) dan E (45) itu dibekuk petugas di Jakarta pada Jumat (16/5/2019).

“Kedua tersangka ditangkap di Jakarta dan di bawa kembali ke Kota Padang,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Padang, Sabtu (18/5/2019).

Menurut Yulmar, keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Mereka ditangkap saat berada di tempat tukang jahit di kawasan Bekasi. “Keduanya sempat melarikan diri dan tidak memenuhi wajib lapor, sehingga masuk DPO. Sebelumnya, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor selama sebulan,” katanya.

Yulmar mengatakan, kedua pelaku penjual sate diduga berbahan babi ini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang 41 tahun 2014 dengan perubahan undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan. Keduanya dijerat tiga pasal berlapis dan maksimal 7 tahun penjara.

Kasus sate babi ini heboh di Padang usai tim gabungan Pemko Padang menggeledah sate gerobak merek KMS-B di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (29/1/2019).

Informasi penggunaan daging babi oleh sate KMS-B Simpang Haru ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu, petugas mengecek kebenarannya dengan membeli sampel daging sate. Setelah itu, petugas mengirim sampel itu ke Balai BPOM Padang selanjutnya merujuk ke Balai BPOM Aceh. Hasilnya, sate KMS-B positif mengandung daging babi.

Usai penggeladahan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal selaku wakil tim gabungan yang menggerebek gerobak sate itu pun membuat laporan polisi ke Mapolresta Padang.

Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap suami-istri tersebut dengan melakukan uji sampel terhadap daging sate milik tersangka ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan. Hasilnya juga positif menggunakan daging babi. Akhirnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas