Langgam.id - Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman menemukan 340 orang yang melanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Mereka terjaring razia dalam pekan pertama yakni 12 sampai 17 Oktober 2020.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pariaman, Elvis Candra, menjelaskan dari 340 pelanggar yang didapat, sebanyak 28 orang membayar denda administrasi sebesar Rp 100.000, sedangkan sisanya 312 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar. Pelanggaran yang terjadi didominasi menggunakan masker saat keluar rumah.
"Kita bersama dengan Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman, telah melakukan razia terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat, dan untuk Kota Pariaman, setiap hari kita melakukan razia dan penertiban serta melakukan penindakan langsung kepada para pelanggar Perda ini," kata Elvis dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Pariaman saat ini masih merupakan daerah dengan zona merah penyebaran covid-19. Penerapan Perd AKB ini diharapkan Elvis dapat memberi efek jera kepada masyarakat yang masih saja tidak tertib menggunakan masker saat sedang berada di luar rumah.
“Kita berharap, masyarakat sadar dan nantinya menimbulkan efek jera, sehingga mereka dapat menggunakan masker dimanapun mereka berada, dengan demikian, kita dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, sehingga Kota Pariaman dapat kembali menjadi zona yang aman," jelasnya menambahkan.
Untuk diketahui, dalam Perda AKB disebutkan sejumlah sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa denda administrasi, atau memilih kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar, serta dipakaikan rompi dengan tulisan Pelanggar Protokol Kesehatan Perda No. 6 Tahun 2020. (Tasya/ABW)