Langgam.id - Sebanyak 1.200 personel akan melakukan pengamanan aksi demo mahasiswa yang kembali dilakukan untuk menyuarakan penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Padang. Demo kali ini diketahui ada di dua titik, yaitu kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dan DPRD Sumbar, Kamis (15/10/2020).
Namun sayangnya, aksi mahasiswa ini ternyata tidak memiliki izin dan bahkan tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Hal ini dibenarkan Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir.
"Aksi ada di dua lokasi, kantor gubernur dan DPRD. Mereka sampai hari ini tidak memberikan pemberitahuan. Kita sudah melakukan imbauan agar mereka mematuhi aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Imran saat apel pasukan di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (15/10/2020).
Pemberitahuan untuk unjuk rasa minimal dilakukan tiga hari sebelum aksi dimulai. Meskipun demikian, Imran menegaskan kepada personelnya, tugas kepolisian tetap mengayomi masyarakat.
"Berikan sikap humanis, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Anggota kepolisian tetap sabar. Jangan terpancing emosi. Tapi mana kala mereka melakukan tindakan anarkis, melakukan perusakan, penganiayaan kita proses hukum terhadap yang bersangkutan," katanya.
Imran menegaskan pihaknya akan memproses hukum bagi yang melakukan tindakan anarkis. Dirinya tidak akan memandang kelompok berasal dari mana dan penegakan hukum tetap diberikan.
"Tidak peduli dari kelompok mana pun, kita akan proses hukum dan menegakkan hukum terhadap mereka. Rekan-rekan di lapangan jangan pernah ragu-ragu. Bagaimana pola kita dalam melakukan penanaman hari ini, saya sebagai Kapolresta Padang bertanggungjawab dalam pengamanan," tuturnya.
"Kita masih bersifat pasif, kita bersifat defense (bertahan). Maka kita dilengkapi alat pelindung sebagai tameng. Saya berharap kepada rekan semuanya, dalam hal ini kita kedepankan sifat humanis," sambungnya.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa ini dilakukan dari berbagai organisasi mahasiswa siang ini. Di antaranya HMI, PMII, GMNI, IMM dan KAMMI serta termasuk Cipayung Plus dan Kamisan. (Irwanda/ABW)