Waspadai Klaster Baru Covid-19, Polda Sumbar Batasi Pengurusan BPKB

Waspadai Klaster Baru Covid-19, Polda Sumbar Batasi Pengurusan BPKB

Gedung baru Mako Ditpolairud Polda Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan membatasi jumlah masyarakat yang akan mengurus BPKB kendaraan maupun bea balik nama. Upaya ini dilakukan oleh Ditlantas untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran covid-19.

Apalagi sejak awal September hingga akhir oktober, pemutihan denda pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar berdampak pada tingginya antusias masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau pun balik nama kendaraan.

Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar, AKP Angga Putra, mengatakan setelah dilakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemprov Sumbar, pihaknya mengakui sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya dalam hal balik nama kendaraan.

Oleh sebab itu untuk mengantisipasi antusias masyarakat tersebut, Ditlantas Polda Sumbar membatasi jumlah masyarakat yang akan berurusan di kantor.

“Untuk mensiasatinyanya, kini diberlakukan sistem kuota, yakni dalam sehari maksimal 80 orang yang akan dilayani petugas,” Ujar Angga, Rabu (14/10/2020).

Angga juga menambahkan, untuk membantu masyarakat luar kota Padang dalam mengurus berkasnya, Ditlantas Sumbar juga memberlakukan skala prioritas.

“Masyarakat yang datang dari luar kota Padang biasanya sejak subuh sudah mulai datang di kantor Ditlantas Polda Sumbar, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas,” ucapnya. (Dian/ABW)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024