Masuk Zona Merah, Pemko Pariaman Terapkan WFH Mulai Hari Ini

Masuk Zona Merah, Pemko Pariaman Terapkan WFH Mulai Hari Ini

Balaikota Pariaman yang indah. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pariaman, menyusul status zona merah Covid-19 bagi daerah itu.

Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, pemberlakuan WFH dilaksanakan karena meningkatnya jumlah pasien positif virus corona di Kota Pariaman, sehingga diperlukan kebijakan memutus penyebaran Covid-19.

"Setelah Kota Pariaman berstatus zona merah, kami mengambil kebijakan untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah/WFH bagi ASN mulai 13 Oktober 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan," katanya, Selasa (13/10/2020).

Pengaturan kerja WFH ASN Pemko Pariaman sesuai dengan Suran Edaran  Walikota Pariaman Nomor 800/843/BPKSDM-2020 per tanggal 12 Oktober 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN, nantinya setiap OPD masing-masing membuat jadwal shift untuk mengatur pembagian WFH bagi ASN di OPD tersebut,” ujarnya.

OPD terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat termasuk pemerintahan desa tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja. Tetapi kepala OPD serta pemerintahan desa terlebih dahulu mengatur dan menyusun jadwal siapa yang bertugas memberikan pelayanan.

“Bagi staf yang tidak mendapatkan jadwal shift atau OPD yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat, akan bekerja dari rumah/WFH dengan ketentuan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan, alat komunikasi tetap diaktifkan agar apabila dibutuhkan langsung bisa dikontak," jelasnya.

Ia menuturkan bagi ASN yang WFH, apabila keadaan mendesak dan dibutuhkan, maka yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kepada ASN, agar dapat  melaksanakan edaran ini dengan baik dan benar. Apabila tidak dilaksanakan atau melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Mardison. (*/HFS)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman