Langgam.id - Pelaku berbagai jenis judi ditangkap oleh petugas di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman dan Pasaman Barat. Tujuh orang dibawa polisi dalam kejadian yang terjadi pada lima hari terakhir.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso dalam pernyataan di situs resmi Polri, Selasa (14/5/201) menyebutkan, pihaknya menangkap seorang laki-laki. Dalam pernyataan bersama Kasatreskrim AKP Afrides Roema itu disebutkan, laki-laki paruh baya yang ditangkap adalah pelaku judi online.
Pelaku berinisial S (50), warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Ia ditangkap pada Sabtu (11/5/2019) malam di kawasan Simpang Tiga.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan Simpang Tiga sering terjadi permainan judi togel online.
Menindak lanjuti laporan tersebut unit Opsnal Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan. "Tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi togel online melalui HP."
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 221.000, 3 buah buku bertuliskan angka-angka serta 1 unit HP Merk Samsung.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Masih dari wilayah hukum Polres Pasaman Barat, pada Minggu (12/5/2019) malam, giliran Unit Reskrim Polsek Pasaman yang mengamankan seorang pria yang diduga pelaku judi togel di Jorong Suka Menanti, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pernyataan bersama Kapolres, Kapolsek Pasaman AKP Dedy Ardiansyah Putra, menyebut personel Unit Reskrim Polsek Pasaman mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada kegiatan perjudian jenis Togel di daerah Sukamenanti.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel unit reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yosvenli Dasman, melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut," katanya.
Ketika fakta ditemukan, personel langsung melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka penjual togel berinisial YZ (59) beserta barang bukti Uang sebanyak Rp. 599.000, 1 buah pena, 1 lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka, dan 1 unit handphone merk i-Cherry,”
"Tersangka YZ berikut barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Pasaman untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Dedy Ardiansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, jajaran Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman menangkap lima pelaku judi jenis kartu ceki (koa) dengan uang sebagai taruhannya pada Senin (13/5/2019) dinihari tadi.
Para pelaku ditangkap di sebuah warung di Korong Bintungan, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dengan posisi dua buah meja.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengatakan, kelima pelaku masing-masing D (38), AS (46), S (44), Z (38) dan M (40). Sementara, tiga pelaku melarikan diri, yakni U, YB dan JEP.
Dari meja pertama, polisi menyita kartu ceki dan uang tunai total Rp.170 ribu dan dari meja kedua, polisi menyita barang bukti berupa kertas ceki (koa) dan uang total Rp540 ribu.
Menurutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi banyak orang berjudi di sebuah warung saat berpatroli di Batang Anai. "Dengan cepat tim opsnal langsung mengecek kedai tersebutdan kemudian dilakukan penangkapan," kata Kapolres sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri,
Dari situ, Polisi berhasil menemukan sejumlah pria yang sedang main judi koa dengan uang sebagai taruhannya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/SS)