Langgam.id – Penerapan sanksi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumatra Barat (Sumbar) resmi berlaku mulai hari ini. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun turun langsung ke Pasar Raya Padang mengimbau masyarakat untuk dapat menataati peraturan yang telah ditetapkan itu.
“Siapapun mau gubernur, bupati, walikota, TNI, Polri, ASN, orang percaya atau tidak percaya pokoknya kalau keluar rumah tidak pakai masker kena hukum,” tegasnya.
Menurutnya, bagi orang yang percaya atau tidak percaya terkait covid-19 itu urusan setiap individu. Dia menyebuyt pemerintah akan selalu melakukan edukasi dan sosialiasi agar warga terus patuh menerapkan protokol kesehatan.
“Yang percaya maupun yang tidak percaya tentu itu urusan yang bersangkutan, kami sebagai pemerintah selalu tiada henti melakukan edukasi dan sosialisasi supaya masyarakat tertib, paham dan mau mengikuti protokol kesehatan,” jelas Irwan.
Baca juga: Razia Perdana Perda AKB, Pelanggar Bayar Denda dan Sapu Jalan di Padang
Ia juga menilai penggunaan masker yang telah diatur dalam perda tersebut diharapkan dapat menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga yang sakit tidak menularkan virus kepada yang lain atau sebaliknya.
“Itulah upaya yang bisa dilakukan untuk rem penambahan positif di Sumatra Barat,” ucapnya.
Meski begitu, dia tak mewajibakan masyarakat menggunakan jenis masker tertentu. Hal itu menurutnya akan menyulitkan karena harga masker yang berbeda-beda.
"Yang penting pakai masker, tidak usah lagi diatur-atur, kasian masyarakat yang tak punya duit. Kalau masker ini (masker medis) kan dibeli pake duit nih, kalau masker kain kotor bisa dicuci. Kalau berbicara secara teorinya katanya masker kain memang kurang bagus, tapi daripada tidak ada,” ungkapnya. (Natasya/ABW)