Curi Sepeda Motor Jemaah Masjid di Padang, 2 Pelaku Diringkus Polisi

pencurian sepeda motor

Ilustrasi Curanmor (Pii/Langgam.id)

Langgam.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di parkiran Masjid Baitul Hikmah Kompleks GOR H Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (6/10/2020). Pelaku berinisial DS (33) dan YG (24) ini, membawa kabur satu unit sepeda motor saat korbannya menunaikan ibadah salat isya.

Korban yang diketahui bernama Yetna Dewi tersebut, akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Padang. Hanya berselang laporan korban masuk, para pelaku berhasil diringkus petugas.

"Hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku. Kami pun memancing pelaku untuk bertransaksi menjual sepeda motor hasil curiannya. Anggota berpura-pura sebagai pembeli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (7/10/2020).

Rico mengatakan, pelaku membuat perjanjian untuk bertemu di Jalan Berok Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pihaknya kemudian menuju ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan penangkapan.

"Saat pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang anggota, kami segera menangkap mereka. Proses penangkapan hanya berselang dua jam setelah laporan korban kami terima," jelasnya.

Namun, kata Rico, saat proses penggerebekan salah seorang pelaku berinisial YG sempat berupaya melawan dan melarikan diri. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

"Sebelumnya kami telah memberikan tembakan peringatan, akan tetapi tak diindahkan. Pelaku YG akhirnya menyerah dan dapat diamankan setelah dilumpuhkan. Kami langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis," ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2921 OH hasil curiannya dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX disinyalir digunakan saat beraksi.

Selain itu, satu anak obeng yang diruncingkan untuk mencuri turut ditemukan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kebakaran di Padang Selatan Hanguskan 19 Rumah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Menko AHY Serahkan 129 Sertifikat Tanah di Padang: Negara Hadir untuk Kepastian Hukum
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Fadly Amran Resmi Jadi Ketua Umum IKTD Sumbar, Janji Bangun Rumah Singgah Perantau Tanah Datar di Padang
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Manajemen Semen Padang FC Turunkan Harga Tiket