Perda AKB Segera Diberlakukan di Padang Panjang, Berikut Sanksi yang Menanti

Perda AKB Segera Diberlakukan di Padang Panjang, Berikut Sanksi yang Menanti

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id - Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 akan efektif diberlakukan di Padang Panjang mulai Kamis, 8 Oktober 2020.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemerintah Kota Padang Panjang mulai menyiapkan langkah-langkah untuk menerapkan Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemko Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol telah berkoordinasi dengan Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub dan Satpol PP.

Dengan diberlakukannya Perda AKB ini, maka akan ada penegakan hukum dan sangsi yang diberikan nantinya terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang Panjang.

Untuk informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19 tapi tidak bergejala (OTG).

Selain itu juga terdapat denda Rp. 250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25.000.000.

Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Marwilis, menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang telah disetujui oleh Mendagri ini.

"Kita akan sosialisasikan perda ini kepada masyarakat sampai dengan tanggal 7 Oktober mendatang dan diharapkan pada masa sosialisasi ini masyarakat sudah dapat mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang," harapnya, kemarin, sebagaimana dilansir dari Kominfo Padang Panjang.

Untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi sendiri, Marwilis mengatakan ada beberapa sanksi yang akan kita berikan terhadap para pelanggar protokol Covid-19 di Kota Padang Panjang. Beberapa sanksi dan penegakan tersebut tetap mengacu kepada Perda AKB No 6 Tahun 2020.

"Bagi pelanggar nanti akan diberi sanksi sosial yaitu diberikan rompi oren dan dimasukan ke dalam mobil truk pelanggar protokol kesehatan menuju lokasi - lokasi tertentu untuk melakukan goro sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di perda yaitu selama 90 menit," ungkapnya.

Disamping itu nanti juga akan ada sanksi kurungan yang merupakan sanksi terakhir bagi para pelanggar protokol kesehatan. Lamanya kurungan yang akan diberikan kepada pelanggar yaitu 2 hari.

"Dari pengadilan negeri untuk sanksi kurungan ini sudah siap. Walaupun nanti sidangnya dilakukan secara online atau pun tatap muka. Namun kalau nanti di gedung m.syafei memungkin tempatnya mungkin kita lebih efektif menjadikan m.syafei sebagai tempat sidang bagi para pelanggar nanti," jelasnya.

Beliau berharap kepada masyarakat untuk dapat mematuhi segala bentuk aturan yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru No 6 Tahun 2020. Sehingga dapat terhindar dari segala bentuk sanksi yang akan menjerat. (Osh)

Baca Juga

Langgam.id - Andre Rosiade mengakui kenegarawanan Prabowo Subianto dan ditunjukkan dengan bergabung pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Andre Rosiade: Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Langgam.id - Sebanyak empat warga (anak) di Kabupaten Agam mengalami gagal ginjal akut, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kemenkes Pastikan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Wagub Sumbar Curhat ke Moeldoko Soal Peran RSUP M Djamil Saat Pandemi Covid-19
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Kunjungi RSUP M Djamil Padang, Moeldoko: Covid-19 Membuat Perubahan Luar Biasa
Langgam.id - Belasan Jemaah Haji asal Indonsia dilaporkan positif Covid-19 usai Tes Antigen setina di Debarkasi sejak 15 Juli 2022.
Belasan Jemaah Haji Asal Indonesia Positif Covid-19 Saat Tiba di Debarkasi
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar terus gencarkan program Vaksinasi Covid-19 demi kekebalan kelompok masyarakat.
BIN Daerah Sumbar Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Kali Ini Sasar Pusat Perbelanjaan di Padang