Langgam.id- Kementerian Kesehatan menetapkan, harga tes swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri untuk masyarakat maksimal Rp 900 ribu.
“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan," ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan tertulisnya Jumat (2/10/2020).
Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Abdul mengatakan, kebijakan ini merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan. Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri," ujarnya.
Adapun komponen biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR itu adalah<span;> jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan siap mengawal proses implementasinya. Penetapa batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri.” ujarnya. (AE)